TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana pencapresan memaksa Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengambil cuti panjang. Selama Jokowi cuti berkampanye dan menjalani Pemilu Presiden, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang akan menggantikan posisi Jokowi dan menjadi pelaksana harian (Plh) Gubernur.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, I Made Karmayoga mengatakan, Basuki menjadi Plh, bukan Pelaksana Tugas (Plt).
Sehingga pria yang biasa disapa Ahok ini tidak dapat mengambil kebijakan strategis. DIjelaskan Made, jabatan Plt diemban jika pejabat definitifnya berhalangan secara permanen.
"Tapi kalau sementara ya menjadi Plh, menggantikan jabatan sesuai jadwal yang ada dan tidak permanen," kata Made, saat ditemui wartawan, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/5/2014).
Made mengatakan, sistem pemerintahan di Pemprov DKI tidak akan terganggu ketika ibukota tidak memiliki Gubernur. Dikatakan Made, Jokowi bersama Basuki akan terus saling berkomunikasi Made menjelaskan, BKD DKI telah memproses surat cuti kampanye Jokowi.
BKD DKI melanjutkan surat cuti tersebut kepada protokoler atau Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH dan KLN) DKI. Kemudian, dari Biro KDH dan KLN ditembuskan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan selanjutnya ke Presiden RI.
Menurut Made, Jokowi mengajukan izin cuti mulai hari pertama pendaftaran calon presiden, pada (18/5/2014) mendatang. Sebelumnya, Ahok mengatakan, selama Jokowi cuti, ia dapat mengambil keputusan strategis dan non strategis sesuai izin Presiden. Basuki berpedoman pada peraturan pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga PP nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah. (Ahmad Sabran)
0 comments:
Post a Comment