TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan menyelidiki kasus tujuh situs berita palsu.
"Soal adanya situs berita palsu kami dari cyber menyelidiki sambil tunggu laporan dari pihak yang dirugikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Rabu (30/7/2014).
Rikwanto juga menambahkan hingga kini pihaknya belum menerima adanya laporan menyoal tujuh situs berita palsu tersebut.
"Belum ada laporan soal itu, kami masih menunggu," kata Rikwanto.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny Sompie mengatakan hal yang sama, yakni kepolisian pasti akan melakukan penyelidikan jika ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan.
“Kita bisa mencari pasal pidana yang sesuai dalam UU ITE,” kata dia.
Ronny juga mengimbau agar masyarakat tidak lekas percaya terhadap berita-berita yang berasal dari sumber yang tidak resmi tersebut.
Untuk diketahui, belakangan muncul kasus pemalsuan tujuh situs berita palsu. Modus pemalsuan tersebut dengan menambah keterangan “–news.com” di belakang alamat portal berita terkait.
Situs berita yang dipalsukan yakni kompas.com misalnya, dipalsukan menjadi kompas.com—news.com. Lalu tempo.co diduplikasi menjadi tempo.com—news.com.
Ada juga antaranews.com, detik.com, tribunnews.com, liputan6.com. dan inilah.com. Laman-laman situs palsu tersebut berisi konten berita seputar pemilihan presiden.
0 comments:
Post a Comment