TRIBUNNEWS.COM, BELINYU - Puluhan pekerja tambang mendadak menghentikan kegiatan menggali pasir timah di kawasan hutan bakau Desa Gedong, Belinyu, Kabupaten Bangka. Mereka lari berhamburan ketika mengetahui polisi datang melakukan razia. Hanya Yanto, seorang pekerja tambang inkonvensional rajuk, yang berhasil diamankan polisi.
Kanit Resintel Polsek Belinyu Bripka Defriansyah memimpin sebuah tim dari Polsek Belinyu menghentikan operasional TI (tambang inkonvensional) jenis rajuk di daerah hutan bakau Desa Gedong. Begitu mendekati tambang, Defriansyah dan rekan-rekannya dari kejauhan melihat puluhan pekerja kocar kacir meloloskan diri ke hutan bakau.
Para pekerja tambang memilih kabur ketimbang dibawa ke Polsek Belinyu. Mereka meninggalkan begitu saja belasan unit mesin TI rajuk.
"Kawasan hutan mangrove adalah daerah terlarang bagi penambangan. Hutan mangrove di Desa Gedong itu sudah sering kami tertibkan namun penambang kembali beraktivitas saat anggota meninggalkan lokasi," kata Kapolsek Belinyu Kompol Joko Triyono mewakili Kapolres Bangka AKBP I Bagus Rai usai razia.
Anggota Polsek Belinyu melakukan patroli ke daerah ini setelah mendapat kabar warga setempat resah menyaksikan daerah hutan mangrove Desa Gedong menjadi sasaran aktivitas penambangan setelah sempat ditertibkan beberapa waktu lalu.
Tanda plang yang sudah dipasang anggota Polsek Belinyu mengenai larangan menambang di hutan mangrove ini seperti tidak dianggap penambang. Padahal dalam plang tersebut jelas dituliskan ancaman penjara dan denda Rp 10 miliar jika menambang di lokasi tersebut. (die)
0 comments:
Post a Comment