TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Bupati Sumedang Ade Irawan dituntut untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bupati. Tentang hal itu, Ade mengaku masih menunggu petunjuk dari Ketua Umum Partai Demokrat yang juga Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Kalau masalah itu (mengundurkan diri, Red), saya menunggu petunjuk dan arahan dari Bapak Ketua Umum Partai Demokrat," kata Ade setelah mengikuti puncak acara peringatan Hari Jadi Provinsi Jawa Barat ke-69 di Gedung Sate, Bandung, Jumat (19/9/2014).
Menurut Ade, hal itu juga berlaku untuk jabatannya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Sumedang. Ade mengatakan, ia akan tunduk dan patuh pada aturan yang berlaku. Aturan di Partai Demokrat menyebutkan, jika ada kadernya yang ditetapkan sebagai tersangka, ia akan langsung diminta untuk mundur.
Hal itu pula yang terjadi pada Andi Mallarangeng, Anas Urbaningrum, M Nazaruddin, Angelina Sondakh, dan terakhir Jero Wacik. Semunya menyatakan mundur dari jabatan publik dan partai, beberapa hari setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Tentang kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di DPRD Kota Cimahi yang menyeret Ade menjadi tersangka, mantan ketua DPRD Kota Cimahi itu mengatakan, ia sejak awal sudah bersikap kooperatif. Termasuk telah mengembalikan uang Rp 76 juta ke kas daerah. Uang itulah, kata Ade, yang disebut sebagai kelebihan anggaran hasil temuan BPK pada biaya perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi.
"Saya juga sampai sekarang belum menerima surat penetapan tersangka itu. Saya baru tahu ditetapkan sebagai tersangka dari wartawan," kata Ade.
Ade mengatakan, ia menghormati proses hukum yang tengah dilakukan oleh penyidik Kejati Jabar. Sebagai warga negara yang taat hukum, kata Ade, ia akan mengikuti seluruh proses hukum dengan baik.
Roda pemerintahan di Kabupaten Sumedang, kata Ade, hingga kini tetap berjalan normal seperti biasa. Ade meyakini penetapan statusnya sebagai tersangka kasus korupsi tidak akan mengganggu proses pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Seperti diketahui, penyidik Kejati Jabar menetapkan Bupati Sumedang Ade Irawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di DPRD Kota Cimahi tahun 2011. Saat kasus korupsi itu terjadi, Ade menjabat sebagai ketua DPRD Kota Cimahi.
Karier politikus Partai Demokrat itu melejit setelah terpilih menjadi wakil bupati Sumedang mendampingi Endang Sukandar. Pada 2 November 2013 atau enam bulan setelah dilantik, Endang meninggal dunia. Dengan begitu, otomatis Ade naik menduduki kursi bupati Sumedang.
"Berdasarkan hasil penyidikan kasus ini, kami telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AI (Ade Irawan, Red) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di DPRD Kota Cimahi," kata Kasie Penyidikan Aspidsus Kejati Jabar, Heru Widjatmiko, yang didampingi Kasipenkum Kejati Jabar Suparman di Kantor Kejati Jabar di Bandung, Kamis (18/9).
Menurut Heru, penetapan tersangka kepada Ade Irawan dilakukan setelah penyidik Kejati Jabar meneliti berkas kasus ini yang sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.
Pihak Kejari Cimahi sendiri pada kasus ini telah menetapkan sembilan orang tersangka, tujuh dari agen perjalanan (Travel) dan dua lainnya pegawai di Sekretariat DPRD Kota Cimahi. Mereka adalah ES, RT, RS, DAN, N, IN dan RMM, serta EF dan NS.
"Terkait kasus ini penyidik Kejati Jabar juga telah memeriksa dua orang dari travel dan dua orang dari Sekretariat DPRD Kota Cimahi," kata Heru.
Menurut Heru, sembilan tersangka sebelumnya tetap ditangani oleh Kejari Cimahi, sedangkan tersangka Ade Irawan akan langsung ditangani oleh Kejati Jabar. Pada kasus ini pun tidak tertutup kemungkinan muncul tersangka baru dari hasil penyidikan Kejati Jabar.
Mantan pimpinan DPRD Kota Cimahi Sudiarto, yang kini Wakil Wali Kota Cimahi, mengaku prihatin atas penetapan status tersangka terhadap Ade Irawan dalam kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi tahun 2011. Sayangnya, dia mengaku tidak mengetahui secara jelas soal dana perjalanan dinas tahun 2011 hingga menimbulkan kelebihan bayar dan menjadi masalah hukum.
"Saya belum tahu detail kasus yang menimpa Pak Ade, tapi saya merasa prihatin," ujar Sudiarto saat ditemui di sela-sela pencanangan Bakti Siliwangi Manunggal Satata Sariksa (BSMSS) di Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, kemarin.
Menurut Sudiarto, saat menjadi wakil ketua DPRD Kota Cimahi periode 2009-2012, ia tak banyak terlibat dalam penetapan kebijakan pimpinan. "Meski dulu menjabat sebagai pimpinan dewan, saya tidak tahu dan enggak ikut-ikut," ujarnya.
Wali Kota Cimahi Atty Suharti juga menyatakan prihatin atas Ade Irawan yang kini menjadi salah seorang tersangka. Hal itu dinilainya sebagai konsekuensi jika diduga melakukan perbuatan menyalahi aturan. "Semoga ini jadi pembelajaran bagi pejabat dan bawahan. Harus ikuti aturan, itu yang paling penting," katanya. (san/ddh)
0 comments:
Post a Comment