TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Kapolres Tanjung Perak digugat praperadilan oleh seorang tersangka judi bola, Djoko Trino Dipojono (45), warga Lebak Rejo Utara, Kelurahan Dukuh Setro, Tambaksari, Surabaya.
Gugatan tersebut sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh tim kuasa hukumnya, Jumat (19/9/2014). Empat kuasa hukum tersangka itu adalah Muhammad Sholeh, Imam Syafi’i, Adi Darmanto, dan Syamsul Arif.
Dalam surat gugatan ini, ada tiga orang tergugat, yakni Kapolri, Kapolda Jatim, dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ”Semua fakta terkait kejanggalan dalam persoalan ini sudah kami sampaikan dalam surat tersebut. Mulai dari kejanggalan dalam proses penangkapan, penerapan pasal, dan sebagainya,” kata Sholeh.
Djoko adalah seorang satpam. Dia ditangkap polisi di Jalan Kapas Gadung Madya I, Surabaya pada Selasa (9/9/2014) tengah malam dalam kasus judi bola. Dia diringkus karena dianggap telah taruhan dengan seseorang bernama Deni.
”Pertandingan bola itu baru berlangsung pada Rabu (10/9/2014) dinihari. Artinya, saat penangkapan itu belum terjadi perjudian seperti yang dituduhkan,” sambung Sholeh.
Keesokan harinya, Djoko ditahan oleh penyidik Polres Tanjung perak. Dan dalam surat penahanan itu, dicantumkan dua pasal sekaligus, yakni Pasal 303 KUHP subsider 303 junto 53 KUHP
0 comments:
Post a Comment