TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima mengungkapkan pihaknya akan mengajukan uji materil Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja disahkan oleh DPR pada Jumat (26/9/2014) dini hari kemarin.
"Ya nanti, setelah Undang-Undang itu dinyatakan berlaku, lalu 30 hari berlaku, baru bisa digugat," ujar Aria usai menjadi pembicara dalam acara dialog bertajuk Drama Paripurna yang digelar di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (27/9/2014).
Aria mengungkapkan, pihaknya akan menyiapkan para pengacara yang memiliki kekhususan di bidang Tata Negara. Sebab yang menjadi dasar uji materil hal yang berkaitan dengan ketatanegaraan.
"Kita siapkan lawyer ahli tata negara," kata Aria.
Aria juga berharap tidak ada unsur politisasi di kubu MK ketika uji materil Undang-Undang Pilkada tersebut diajukan dan mulai diuji di meja persidangan.
"Saya berharap MK tidak dipolitisasi untuk bicara soal uji publik UU Pilkada ini," ujar Aria.
0 comments:
Post a Comment