Saturday, September 27, 2014

Anggota DPRK Aceh Singkil 'Gadaikan' SK Senilai Rp 300 Juta


Anggota DPRK Aceh Singkil 'Gadaikan' SK Senilai Rp 300 Juta
NET

Ilustrasi







TRIBUNNEWS.COM, SINGKIL - Mayoritas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, menggadaikan SK-nya ke bank. Menurut informasi seorang wakil rakyat mengambil pinjaman mencapai Rp 300 juta dengan jangka waktu pengembalian sekitar empat tahun.


Berdasarkan penelusuran Serambi (Tribunnews.com Network), Jumat (26/9/2014) dari 25 anggota DPRK Aceh Singkil, lebih dari separuh telah mengajukan kredit ke bank dengan jaminan SK. Agar pinjamannya mulus dikabulkan pihak bank, wakil rakyat menyertakan surat keterangan tidak akan di-PAW (pergantian antar waktu).


Pengambilan kredit tersebut, disinyalir dilakukan untuk menutupi biaya yang dikeluarkan sewaktu mencalonkan menjadi anggota legislatif, yang jumlahnya cukup besar. Mulai ratusan juta, bahkan ada yang menghabiskan sampai di atas Rp 1 miliar.


Sekretaris Dewan (Sekwan) Aceh Singkil, Ahmad Rivai, tidak menampik lebih dari lima puluh persen anggota DPRK yang baru dilantik 18 Agustus lalu itu, mengajukan kredit ke bank. Tapi ia tak tahu persis jumlah wakil rakyat yang mengajukan kredit ke bank.


"Tidak bisa dipungkiri memang benar para anggota dewan mengajukan kredit ke bank. Jumlahnya lebih dari lima puluh persen," kata Ahmad Rivai.


Ia juga membenarkan salah satu syarat agar kredit dikabulkan bank, anggota dewan harus menyertakan surat keterangan tidak akan di-PAW. Dalam surat yang ditandatangan pimpinan parpol tingkat kabupaten itu, menerangkan bahwa wakil rakyat yang bersangkutan tidak ada perjanjian PAW di internal partai bersangkutan.


Berapakah penghasilan anggota DPRK Aceh Singkil, sehingga mereka memilih menggadaikan SK ke bank? Berdasarkan data Sekretariat DPRK Aceh Singkil, gaji pokok anggota dewan ditambah tunjangan Rp 12 juta per bulan. Dengan rincian gaji pokok Rp 1.575.000. Kemudian ditambah tunjangan keluarga Rp 220.500, jabatan Rp 2.283.750, beras Rp 226.800 dan tunjangan perumahan Rp 6.375.000.


Dari angka tersebut akan genap menjadi Rp 12 juta setelah ditambah tunjangan badan musyawarah, komisi, badan anggaran dan tujangan lain sesuai jabatan di DPRK yang diembannya. Dari gaji Rp 12 juta, bila dikali 60 bulan selama menjabat, maka total yang diterima sebesar Rp 720 juta. (de)







0 comments:

Post a Comment