TRIBUNNEWS.COM,MAGELANG - Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Magelang, Luis Taribaba mengatakan pihaknya telah memberi garis Sat Pol PP di stone crusher itu.
Dia juga menegaskan jika Pemkab Magelang untuk saat ini sudah tidak mengeluarkan ijin penambangan galian C menggunakan alat berat di kawasan Merapi.
Dia mengatakan, karena belum memiliki ijin, maka penggunaan alat berat itu tidak diperbolehkan. Pihaknya juga terus melakukan operasi penertiban. Meskipun masih ada alat berat yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi.
"Garis Sat Pol PP ini akan kami buka setelah ada ijin," tandasnya.
Dwi Wawan Himawan, perwakilan dari PT Hafa Magelang menjelaskan, pihaknya sejauh ini masih mencermati dan mempelajari tuntutan warga.
Hanya saja, pihaknya bersikukuh jika kegiatan penambangan yang dilakukan sudah mengantongi ijin mulai dari lingkungan hingga pemerintah desa.
"Memang untuk pemerintah kecamatan dan kabupaten, ijin masih dalam proses. Namun begitu, kami bekerja sudah atas ijin warga sekitar.
Bahkan ijin dari SD Keningar, juga sudah kami kantongi. Jadi, kami bekerja di sini legal," jelasnya.
Dia juga menambahkan jika penambangan itu dilakukan di lahan milik PT Hafa yang diberi dari beberapa Kepala Keluarga di Keningar.
"Ini lahan kami, bukan kami sewa atau kontrak," ujarnya.
Khawatir akan terjadinya kerusakan parah terhadap lingkungan, sejumlah warga di Desa Keningar, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, menghentikan pengoperasian mesin stone crusher milik PT Hafa Magelang, Kamis (18/9/2014) siang.
Warga menilai selain berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan dan mematikan debit mata air, pengoperasian alat yang dipergunakan untuk pemecah batu material erupsi Merapi tersebut juga diduga tidak berijin resmi.
Penutupan secara paksa yang dilakukan warga itu terjadi sekitar pukul 11.00. Mereka membawa beberapa spanduk dan tulisan bernada protes. Tulisan tersebut diantaranya,
"Stone Crusher Bikin Kerusakan Lingkungan. Nadah Beboyo Kudu Lungo!!! ", "Stone Crusher Ditutup Warga!!!". Tulisan tersebut dipasang di bagian depan mesin stone crusher itu. Aksi ini berlangsung tertib, tidak ada konflik dengan pihak penambang. Sementara, aparat kepolisian, Sat Pol PP, dan TNI terus berjaga di sekitar lokasi.
Ketua Badan Pertimbangan Desa (BPD) Keningar, Yehezkiel Sugiyono menjelaskan, aksi tersebut berawal dari kekesalan warga terhadap penambangan material golongan C di wilayah desanya yang sudah cukup parah. Karena masih terus beroperasi sampai saat ini, warga kemudian berusaha menutupnya.
"Penggunaan alat berat di desa kami harus dihentikan karena merusak lingkungan dan mengancam nyawa warga kami. Sebab, penambangan ini berada di dekat bibir sungai Senowo yang jika ada ancaman lahar gunung Merapi sangat membahayakan," kata Sugiyono.
Dia juga mengatakan, penambangan dengan menggunakan stone crusher itu, diduga tidak berijin. Terlebih, ujarnya, dengan keluarnya Surat Edaran Bupati Magelang Nomor 180/1504/03/2014 tentang Penataan dan Penertiban Usaha Penambangan di kawasan Merapi, tertanggal 25 Agustus 2014 , dimana penggunaan alat berat cukup dilarang dalam penambangan.
Dengan landasan peraturan tersebut, dia menyatakan pemakaian alat berat dalam penambangan galian C diwilayah desanya harus dihentikan. Hal ini juga sesuai hasil rapat LPP, BPD dan masyarakat Desa Keningar, Kamis (11/9/2014) lalu.
Penambangan itu, kata dia, dilakukan di tanah milik warga Keningar yang dibayar ratusan juta rupiah oleh PT Hafa.
0 comments:
Post a Comment