TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Uchok Sky Khadafi meminta agar Badan Musyawarah DPR menolak usulan lima nama calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2014-2019 yang diajukan oleh Komisi XI.
Menurut Uchok, Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran itu, ada persoalan administrasi yang belum selesai dari salah satu calon yang diajukan.
"Kami minta Bamus menolak hasil fit and proper test dari Komisi XI dan kalau bisa diserahkan kepada DPR periode selanjutnya karena batas waktu pergantian anggota BPK ini masih panjang, masih sampai November," kata Uchok dalam suatu diskusi di Jakarta, Jumat (19/9/2014).
Lima anggota baru BPK yang dipilih oleh Komisi XI adalah Rizal Jalil, Achsanul Qosasi, Moermahadi Soerja Djanegara, Harry Azhar Azis, dan Eddy Mulyadi Soepardi.
Uchok menganggap Eddy masih bermasalah dalam hal administrasi. Menurut dia, berdasarkan Pasal 13 ayat j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, salah satu syarat untuk menjadi calon anggota BPK adalah harus meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara paling singkat selama dua tahun.
"Sementara Eddy ini kalau kita lihat di CV, dia masih menjabat Deputi Kepala BPKP Bidang Investogasi. Di web juga ada namanya (sebagai) Direktur Investigasi BUMN dari tahun 2007 sampai sekarang. Eddy ini juga sebagai komisaris PT Angkasa Pura I, itu masih masuk pengolah keuangan," kata dia.
Uchok menyebutkan, DPR telah mengonfirmasi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait status kepegawaian Eddy. BPKP pun telah melayangkan surat kepada DPR, yang intinya menyatakan bahwa Eddy memenuhi syarat untuk menjadi calon anggota BPK.
"Tapi hanya melalui surat. Harusnya jangan mau hanya terima surat ini, harus ada SK (surat keputusan) pensiun. Kalau begini BPKP menginjak-injak DPR, ini main-main lagi," ujar dia.
0 comments:
Post a Comment