Tuesday, May 6, 2014

BPJS Kesehatan Gandeng Perusahaan Asuransi Swasta



BPJS Kesehatan Gandeng Perusahaan Asuransi Swasta


WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA





TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah bekerjasama dengan perusahaan asuransi swasta untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan skema Coordination of Benefit (CoB).


Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan, Fajriadinur, menjelaskan perusahaan asuransi swasta yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan adalah PT Asuransi AXA Mandiri Financial Service, PT Asuransi AXA Financial Indonesia, PT Asuransi Tugu Mandiri, dan PT Asuransi Mitra Maparya.


Menurutnya penerima iuran CoB akan dibedakan dalam dua kelompok. Kelompok pertama adalah badan usaha atau individu yang membayarkan jaminan kesehatan langsung kepada BPJS Kesehatan dengan menggunakan virtual account masing-masing badan usaha atau individu sebagaimana yang dilakukan.


"Kedua, perusahaan asuransi swasta yang melakukan CoB dengan BPJS Kesehatan bisa bertindak sebagai pembayar iuran jaminan kesehatan yang diikutkan dalam CoB menggunakan virtual account masing-masing badan usaha atau individu," papar Fajriadinur saat jumpa pers di kantor BPJS Kesehatan, Rabu (7/5/2014).


Dikatakannya, untuk pengajuan klaim, maka perusahaan asuransi yang menjalin CoB dengan BPJS Kesehatan bisa mengajukan klaim secara kolektif setiap bulannya paling lambat tanggal 10 tiap bulannya.


"Untuk layanan kesehatan tingkat lanjutan, jika pelayanan kesehatan diberikan di fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan, maka kami yang bertindak sebagai pembayar pertama," tuturnya.


"Jika pelayanan kesehatan diberikan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, maka perusahaan asuransi swasta itu dapat mengajukan klaim kepada BPJS Kesehatan," imbuhnya.







0 comments:

Post a Comment