Friday, September 19, 2014

Berkas Perkara Korupsi Putra Mantan Bupati Bone Dilimpahkan ke Kejati


Berkas Perkara Korupsi Putra Mantan Bupati Bone Dilimpahkan ke Kejati
Tribun Timur/Ilham

Andi Cicang saat menghadiri rapat komisi D, DPRD Sulsel, Makassar, Senin (9/7/2012).







TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Berkas dugaan korupsi putra mantan Bupati Bone Andi Idris Galigo, Irsan Idris Galigo, dilimpahkan lagi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar.


Catatan Tribun Timur (Tribunnews.com Network), ini pelimpahan berkas Cicang--sapaan Irsan--kali ketujuh dari penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulselbar ke kejati.


Polda Sulselbar menetapkan Irsan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam proyek perbaikan lahan dan jaringan irigasi (PLIJB) tahun 2007 pada 17 Oktober 2012. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 1.666.127.673.


Saat ditetapkan tersangka, Irsan masih berstatus anggota DPRD Sulsel dari Partai Golkar.


Sejak ditetapkan tersangka, sudah tiga Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulselbar yang menangani kasus tersebut, Irjen Pol Mudji Waluyo, Irjen Pol Burhanuddin Andi, dan Irjen Pol Anton Setiadji.


Penyidik Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sulselbar mengaku sudah melimpahkan lagi berkas Irsan ke kejati, Jumat (19/9/2014).


"Ya, kita sudah limpahkan kembali berkas perkara Irsan. Kita sudah melengkapi petunjuk jaksa. Semua yang diminta jaksa kita sudah penuhi semua," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Kombespol Endi Sutendi, kemarin.


Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Rahman Morra, membenarkan pelimpahan berkas tersebut, pekan lalu. Untuk sementara pihaknya mempelajari pelimpahan berkas tersebut.


"Kami sementara pelajari dulu. Apakah sudah memenuhi unsur untuk penyidikan. Jika belum, kita pasti kembalikan lagi ke Polda," ujar Rahman Morra.


Dalam kasus korupsi yang menjerat Irsan jelas terbukti, dimana sebelumnya pada 11 Januari 2013, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar justru menjatuhkan vonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan penjara kepada Kuasa Direksi PT Bumicon, Umar Said Assegaf selaku rekanan dalam perkara korupsi proyek perbaikan lahan dan jaringan irigasi Bone (PLJIB) 2007 ini.


Pada pembacaan amar putusan terpidana Umar Said Assegaf oleh Majelis hakim yang diketuai M Damis, nama Irsan Idris Galigo tercatat dijelaskan keterlibatannya sebagai penerima uang Rp 1,58 miliar yang mengakibatkan kerugian negara. Selain itu juga disebutkan bahwa sebuah cincin berlian senilai Rp 10 juta juga diserahkan kepada istrinya bernama Faradibah.







0 comments:

Post a Comment