TRIBUNNEWS.COM, TAIPEI - Para orangtua di Taiwan kini memiliki payung hukum untuk "memaksa" anak-anak mereka mengurangi waktu bermain video games atau menonton televisi.
Pada Jumat (23/1/2015), Pemerintah Taiwan merilis undang-undang yang berisi bahwa anak-anak di bawah usia dua tahun dilarang menggunakan peralatan elektronik. Demikian dikabarkan kantor berita Xinhua.
Sementara itu, para remaja berusia di bawah 18 tahun dilarang terus-menerus menggunakan peralatan elektronik dalam waktu tertentu. Terbitnya undang-undang baru ini berarti peralatan elektronik dianggap sebagai barang berbahaya bersanding dengan rokok dan alkohol.
Aturan baru ini merupakan buah pikiran Lu Shiow-yen, seorang anggota parlemen Taiwan yang bertekad ingin melindungi para remaja negeri itu dengan cara membatasi mereka menggunakan peralatan elektronik maksimal 30 menit untuk setiap waktu.
Undang-undang ini juga mengatur para orangtua yang gagal membatasi anak-anak mereka menggunakan peralatan elektronik bisa dijatuhi hukuman denda maksimal 1.000 poundsterling atau sekitar Rp 19 juta.
Sayangnya, sejauh ini tidak dijelaskan bagaimana pemerintah akan menetapkan waktu penggunaan peralatan elektronik yang masuk akal dan bagaimana mengawasi mereka yang menggunakan peralatan itu.
Taiwan bukan negara Asia pertama yang berusaha memerangi kecanduan terhadap internet dan permainan online.
0 comments:
Post a Comment