Pengadilan tinggi Mesir memerintahkan pengadilan ulang tiga wartawan al-Jazeera yang dipenjara karena menyebarkan berita tidak benar.
Keputusan tersebut diambil setelah dilakukannya pertemuan permintaan banding Peter Greste, Mohamed Fahmy dan Baher Mohamed di Kairo terhadap hukuman mereka.
Jaksa mengakui masalah besar terkait vonis, kata pengacara terhukum.
Pengadilan baru akan dilaksanakan sebulan lagi tetapi ketiga orang tersebut masih tetap dipenjara.
Para wartawan ini menyangkal bekerja sama dengan organisasi Ikhwanul Muslimin.
Mereka mengatakan hanya melaporkan berita.
Ketiga orang ini dituduh membantu organisasi terlarang setelah dijatuhkannya Presiden Mohammed Morsi oleh militer pada tahun 2013.
Wartawan al-Jazeera ini sekarang sudah dipenjara selama setahun sejak pertamakali ditangkap di bulan Desember 2013.
Para hakim memutuskan mereka tetap harus ditahan sampai pengadilan baru dimulai.
Sidang hari Kamis (1 Januari) dimulai pada pukul 09.00 waktu setempat dan berlangsung selama 30 menit.
Wartawan tidak diizinkan di dalam ruangan untuk meliput jalannya sidang dan tidak satupun terhukum hadir.
0 comments:
Post a Comment