TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan aparat kepolisian bersiaga jelang kedatangan Managing Director World Bank, Sri Mulyani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (2/5/2014). Sedikitnya, tiga satuan setingkat kompi diturunkan untuk mengawal sidang tersebut.
"Hari ini kami mengerahkan tiga SSK (Satuan Setingkat Kompi) untuk pengamanan, yang merupakan gabungan dari Polsek, Polres, dan Polda. Jadi ada sekitar 250 personel," ujar Kasubdit Dalmas Polsek Setiabudi, AKP I Gede Seriyana di Pengadilan Tipikor.
Tak hanya itu, di pintu masuk gedung juga ditempatkan metal detector yang dijaga aparat kepolisian. Sri Mulyani akan bersaksi untuk mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Dalam dakwaan Budi, peran Sri Mulyani berkaitan dengan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga dikucurkan penyertaan modal sementara (PMS) atau dikenal dengan dana talangan (bail out) sebesar Rp 6,762 triliun.
Pada 21 November 2008, pukul 04.30 WIB, Sri Mulyani selaku Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) saat itu menggelar rapat bersama Boediono selaku anggota KSSK, Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK, dan Arief Surjowidjodjo selaku konsultan hukum.
Kemudian sekitar pukul 05.30, Sri Mulyani memberitahukan bahwa rapat KSSK dan rapat Komite Koordinasi telah memutuskan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Setelah itu, Bank Century diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Sebelum keputusan itu, pada rapat pra KSSK tanggal 20 November 2008, Ketua Dewan Komisioner LPS Rudjito telah menyampaikan bahwa dalam keadaan normal seharusnya Bank Century tidak dikategorikan sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Pernyataan itu didukung oleh Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Anggito Abimanyu yang menyampaikan bahwa analisis risiko sistemik yang diberikan BI belum didukung data yang cukup dan terukur untuk menyatakan Bank Century menimbulkan risiko sistemik.
Selain itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengatakan bahwa Bank Century secara finansial adalah bank kecil sehingga tidak akan menimbulkan risiko yang signifikan terhadap bank lain.
Agus Martowardojo yang saat ini menjabat Gubernur BI pun telah menyampaikan kepada Sri Mulyani agar berhati-hati mengambil keputusan tersebut dengan informasi terbatas karena akan ditunggu oleh masyarakat. Namun, akhirnya Bank Century tetap dinyatakan sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Adapun dalam kasus dugaan korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 689,394 miliar terkait pemberian FPJP dan Rp 6,762 triliun dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
0 comments:
Post a Comment