TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Polres Cimahi sudah menetapkan enam tersangka untuk tiga kasus pidana pemilu legislatif (pileg) 2014, bahkan kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejari Cimahi.
Di antara keenam tersangka yang masing-masing berinisial AS, TN, DD, H, AD dan AN itu ada seorang lurah dan caleg (caleg), serta untuk tersangka TN masuk dalam dua perkara. Namun sayang Polres Cimahi belum mengungkapkan secara rinci terkait data tersangka.
"Kami sudah memeriksa saksi-saksinya dan tersangkanya ada enam dalam tiga perkara. Sekarang perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan Senin (5 Mei) sore," kata Kapolres Cimahi, AKBP Erwin Kurniawan, didampingi Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Suparma , Selasa (6/5/2014).
Ditambahkan Suparma, para tersangka tersebut tidak hanya dari jajaran PPS, namun ada juga yang menjabat sebagai lurah dan caleg. Sementara soal keterlibatannya, Suparma enggan memberi keterangan lebih jelas. Dia hanya mengatakan bahwa semua tersangka tersangkut dengan perkara mengubah data perolehan suara dari C1 ke D1.
"Para tersangka sudah mengakui melakukan perubahan itu. Atas tindakan para tersangka itu kami menjerat tersangka dengan pasal 309 dan 312 UU No 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu dan ancaman hukumannya maksimal 4 dan 3 tahun," katanya.
Disinggung soal berapa caleg atau aktor intelektual lainnya yang terlibat, Suparma mengakui pihak penyidik sudah melakukan penelusuran atas hal itu namun kebanyakan para saksi mengaku tidak tahu.
"Sementara ini baru satu yang mengarah ke situ dan ada satu caleg yang memang sudah mengakui dan sekarang sudah menjadi tersangka. Kini pihak kejaksaan sedang meneliti perkara yang sudah kami limpahkan, jadi kami masih menunggu petunjuk dari kejaksaan," katanya.(ddh)
0 comments:
Post a Comment