Wednesday, May 7, 2014

PKB Raih Dua Kursi DPR Dapil Jateng X


PKB Raih Dua Kursi DPR Dapil Jateng X
Logo PKB







TRIBUN, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa berjaya di Daerah Pemilihan Jawa Tengah X. Partai yang diketuai Muhaimin Iskandar ini mendapat dua dari tujuh kursi yang diperebutkan. Dapil Jateng X sudah disahkan Komisi Pemilihan Umum RI.


"Hasil rekap suara DPR Dapil Jateng X ditetapkan dan disahkan," ujar Ketua KPU Pusat, Husni Kamil Manik, selaku pimpinan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara parpol, calon DPR Dapil Jateng X di KPU, Rabu (7/5/2014).


KPU Jateng dalam pemaparannya menjelaskan bahwa total pemilih untuk Dapil Jateng X sebesar 2.616.936. Sementara pengguna hak pilih yakni 1.852.198 dengan suara sah 1.553.646 dan surat suara tidak sah 298.552. Dapil ini meliputi Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, dan Kota Pekalongan.


Untuk perolehan suara, PKB teratas 336.121 suara, PDI Perjuanhgan 313.293 suara, Golkar 192.602 suara, PPP 138.102 suara, Gerindra 136.674 suara, PAN 117.612 suara, NasDem 86.383 suara, PKS 83.612 suara, Demokrat 81.109 suara, Hanura 57.487 suara, PBB 7.203 suara, PKPI 3.448 suara.


Untuk mengetahui parpol yang mendapat kursi, total suara sah parpol 1.553.646 dibagi 7 sesuai jumlah kursi Dapil Jateng X guna menentukan Bilangan Pembagi Pemilih. Hasilnya, BPP untuk Dapil Jateng X sebesar 221.449.


Dari total perolehan 12 parpol, hanya PKB dan PDI Perjuangan yang memenuhi BPP 221.449 pada pembagian kursi tahap pertama. Satu kursi PKB jatuh ke calon urut 1. Dan satu kursi untuk PDI Perjuangan jatuh ke urut 1.


Suara parpol yang sudah dibagi BPP dalam pembagian kursi tahap pertama dan belum menyentuh BPP, dihitung kembali pada tahap dua untuk mendapatkan sisa lima kursi. Hasilnya, sisa lima kursi diterima Golkar, PPP, Gerindra, PAN, dan PKB.


Satu kursi Golkar untuk calon urut 1, satu kursi PPP untuk calon urut 2, satu kursi Gerindra untuk calon urut 1, satu kursi PAN untuk calon urut 5, satu kursi PKB untuk calon urut 4.


Perlu dicatat, perolehan suara parpol dan pembagian kursi ini belum menyertakan penghitungan total suara sah parpol yang melampaui ambang batas parlemen 3.5 persen. Karena rekapitulasi hasil penghitungan nasional dari 77 dapil DPR belum kelar dan ditetapkan di tingkat KPU RI.







0 comments:

Post a Comment