Tuesday, May 6, 2014

Terpidana Pengeroyokan Kades Bissoloro Berkeliaran di Luar Lapas


Terpidana Pengeroyokan Kades Bissoloro Berkeliaran di Luar Lapas
dok

ilustrasi







Laporan Wartawan Tribun Timur, Uming


TRIBUNNEWS.COM, SUNGGUMINASA - Sejak awal April lalu, Kades Bissoloro, Kecamatan Bungaya, Basri Nambung (44), dibuat resah dengan seorang terpidana kasus pengeroyokan, Risal Tanjeng (36).


Saat ditemui Tribun Timur (Tribunnews.com Network) di Sungguminasa, Selasa (6/5/2014), Basri Nambung menjelaskan alasan keresahannya dikarenakan Tanjeng yang menjadi pelaku pengeroyokan atas dirinya 2009 lalu, kini terlihat bebas berkeliaran di luar Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1A Makassar.


"Awalnya yang melihat itu sopir saya, sekitar 4 April lalu. Sopir saya lihat di Terminal Pasar Tradisional Sungguminasa. Lalu dia telepon saya, tapi saat itu saya berpikir tidak mungkin, Tanjeng itu kan masih ditahan di dalam Lapas Makassar," paparnya kepada Tribun Timur.


Kedua kalinya, Tanjeng didapati berkeliaran di sekitar Desa Bissoloro, dua minggu sejak pertama dilihat di terminal pasar. Yang menjadi saksi mata yakni Sekdes Bissoloro, Muh Kasim melihat Tanjeng tepat di depan rumahnya.


Tidak hanya sampai disitu, 10 April, Basri menyaksikan sendiri Tanjeng saat dia baru pulang dari Sungguminasa kembali ke Desa Bissoloro.


"Waktu itu dia ikuti saya dari Dusun Parangkangtisang menuju Dusun Panyambeang. Dia pakai motor ikuti saya dengan mobil. Sambil klakson. Begitu saja," lanjutnya.


Setelah kejadian dibuntuti, Basri juga sempat mendengarkan kalau dirinya diancam oleh Tanjeng dari warganya.


"Saya sempat ketemu juga dengan warga saya, namanya Kamaruddin, hari itu juga setelah diikuti. Katanya Tanjeng itu pasti akan bunuh saya kalau keluar dari penjara. Baru katanya lagi, kalau saya yang tidak meninggal, dia yang meninggal, karena si Tanjeng ini katanya bisa keluar masuk lapas sampai empat kali sebulan," tambahnya.


Basri juga mengatakan akan melaporkan kejadian leluasanya terpidana Tanjeng keluar masuk tahanan di Lapas kelas 1A Makassar ke Kepolisian Resort Gowa dan Kejaksaan. Dia juga menduga adanya permainan antara pihak Tanjeng dan Lapas sehingga terpidana bisa bebas keluar masuk.


Risal Tanjeng divonis hukuman 13 tahun penjara atas kasus pengeroyokan yang dilakukan terhadap Kades Bissoloro, Basri Nambung 7 Juli 2009 lalu. Risal resmi ditahan bersama sang ayah Caleng Daeng Rani (80) sejak 2010. Ayahnya mendapat hukuman 11 tahun penjara.


Saat itu, Basri dikeroyok hingga hampir tewas oleh enam orang termasuk Tanjeng dan ayahnya. Namun lanjut ke proses hukum hanya mereka berdua. Leher Basri bahkan sempat digerek, mulutnya ditusuk parang, kepalanya diparangi, hingga sekujur tubuhnya, ibu jari kanan terpotong karena berusaha melindungi anak dan istrinya. Namun saat ini, kepala desa yang sudah menjabat selama dua periode tersebut telah pulih dan sehat kembali meski tersisa bekas luka sabetan senjata tajam diwajah dan tangannya.


Kades Bissoloro, Basri Nambung yang telah pulih kembali saat ditemui Tribun Timur, Selasa (6/5/2014) sore.







0 comments:

Post a Comment