Tuesday, July 29, 2014

ABS Janji Perjuangkan Proyek Balikpapan yang Belum Tuntas


ABS Janji Perjuangkan Proyek Balikpapan yang Belum Tuntas
Tribun Kaltim/Syaiful Syafar

Andi Burhanuddin Solong







TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN – Ketua DPRD Kota Balikpapan Andi Burhanuddin Solong, masih menerima sejumlah tamu di hari lebaran kedua, Selasa (29/7/2014). Namun kegiatan silaturahmi lebaran di kediaman pribadinya di Jl Rengganis, Kelurahan Gunung Bahagia, tidak berlangsung lama. Pasalnya, ABS—sapaan akrabnya—juga dijadwalkan berkunjung ke rumah tokoh dan pejabat Muspida.


Kepada tribunkaltim.co.id, Ketua DPD II Partai Golkar Balikpapan ini menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga Balikpapan. Terutama jika selama dua periode menjabat sebagai Ketua DPRD belum bisa mengangkat harkat dan martabat rakyat Balikpapan.


“Momentum Idul Fitri ini adalah bagian yang tidak bisa dipisahkan dari saya. Karena ini adalah lebaran terakhir sebagai Ketua DPRD. Alhamdulillah semua berjalan baik, di masa kepemimpinan saya selalu berusaha untuk memperjuangkan hati rakyat,” ujarnya.


ABS juga berterimakasih atas kepercayaan yang diberikan masyarakat Balikpapan atas terpilihnya sebagai Anggota DPRD Provinsi Kaltim pada Pileg, 4 April lalu. Amanah tersebut menurutnya harus diemban sebaik mungkin untuk mewujudkan pembangunan Kaltim untuk semua.


Salah satu prioritas yang akan diperjuangkannya adalah pembangunan jembatan Kampung Baru-Kariangau, penyelesaian proyek Stadion Balikpapan, Sirkuit, Islamic Centre, Kantor Polres, Kantor Kodim, dan Dermaga Lanal.


“Proyek-proyek ini adalah bagian eksistensi dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang masih menjadi PR kita untuk diselesaikan. Baik tanggungjawab Anggota DPRD Balikpapan terpilih maupun Anggota DPRD Provinsi Dapil Balikpapan,” katanya.


Hal itu, lanjut ABS, sejalan dengan amanat revisi Undang-undang MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD), dimana ada satu klausul yang ditambahkan bahwa setiap Anggota Legislatif berhak untuk memperjuangkan pembangunan di daerah pemilihannya.


“Jadi jangan hanya berjuang untuk dana asprasi saja. Dana aspirasi itu jelas bertentangan dengan PP 08/2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, yang dipertegas lagi melalui Peraturan Menteri 54/2010. Ini muaranya dari UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,” pungkasnya. (Syaiful Syafar)







0 comments:

Post a Comment