Tuesday, July 1, 2014

DPR Tolak Usul Gerindra Soal Dana Desa Rp1 Miliar


DPR Tolak Usul Gerindra Soal Dana Desa Rp1 Miliar
KOMPAS.com/Caroline Damanik

Budiman Sudjatmiko







TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada rapat terakhir Pansus RUU Desa dengan pemerintah pada Desember 2013, Gerindra ngotot mempertahankan usulannya bahwa dana desa hanya Rp1 miliar, sedangkan sebagian besar fraksi DPR menghendaki agar dicantumkan prosentase sehingga dana desa lebih besar dari Rp1 miliar.


Posisi masing-masing fraksi DPR dalam Pansus RUU Desa pada rapat terakhir dengan pemerintah sebagai berikut: Fraksi Gerindra tetap menghendaki agar UU Desa mencantumkan secara tegas dana desa sebesar Rp1 miliar per desa per tahun tanpa mempertimbangkan berapapun besarnya APBN.


"Selain itu Gerindra pun tidak mempertimbangkan jumlah penduduk di masing-masing desa, luas wilayah, persentase orang miskin, yang tentu saja berbeda untuk tiap-tiap desa," ujar Budiman Sudjatmiko, Tim Kampanye Nasional Jokowi-JK, Selasa (1/7/2014).


Sedangkan Fraksi Partai Demokrat setuju adanya anggaran untuk desa dalam APBN, tetapi tidak setuju mencantumkan besarnya dana untuk desa tersebut secara nominal maupun prosentase.


Dalam rapat Pansus RUU Desa yang dipimpin Ketua Pansus RUU Desa Akhmad Muqowam (F-PPP) dan didampingi Wakil Ketua Pansus masing-masing, Budiman Sujatmiko (F-PDIPerjuangan), Khatibul Umam Wiranu (F-Demokrat), dan Ibnu Munzir (F-PG) itu, sikap fraksi-fraksi lain adalah memasukkan dana desa dalam APBN serta prosentase besarnya dana desa tersebut.


Fraksi-fraksi lain tidak setuju dengan usulan Gerindra yang mencantumkan nominal dana desa Rp1 miliar per desa per tahun itu. Alasannya, usulan dana desa Rp1 miliar per desa per tahun itu merupakan kerangkeng karena APBN akan terus meningkat tetapi dana desa tetap hanya Rp1 miliar.


Pemerintah awalnya tidak setuju pencantuman nominal ataupun prosentase dana desa dalam UU Desa. Namun akhirnya setuju pencatuman persentase dana desa dalam UU Desa yang bersumber dari APBN, tetapi tidak pada pasal tersendiri melainkan dalam penjelasan. Setelah negosiasi berjam-jam sampai dini hari akhirnya Pansus RUU Desa sepakat bahwa anggaran desa sebesar 10% dari dan di luar dana transfer daerah (penjelasan pasal 72 UU Desa).


Dengan pencantuman dana desa sebesar 10% dari dan di luar dana transfer daerah dalam UU Desa No.6 tahun 2014 maka gugurlah usul Gerindra mengenai besarnya dana desa Rp1 miliar per desa per tahun itu. Sedangkan dengan diterimanya prosentase sebesar 10% dari dan di luar dana trasfer daerah maka dana desa akan mencapai Rp1,4 miliar per desa per tahun. Dan dana desa akan terus bertambah sejalan dengan bertambah besarnya APBN.








0 comments:

Post a Comment