Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Reaksi Cepat Komnas Perlindungan Anak hari ini, Jumat (2/5/2014) pukul 11.00 WIB mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya.
Terpantau Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait datang didampingi oleh beberapa orang dari Komnas PA.
"Kami ingin JIS bertanggung jawab secara pidana. Selama ini yang disorot hanya pelakunya saja. Tapi JIS ditutup seolah-olah dia tidak membuat kesalahan apa-apa," ungkap Arist di Polda Metro Jaya.
Aris menuturkan pihaknya akan mempolisikan JIS dengan dua pasal yakni dugaan melakukan pembiaran terjadinya kejahatan seksual di JIS. Dan melaporkan pula adanya tindak pidana mengelola TK tanpa izin.
"TK tidak ada izin itu kan tindak pidana, bisa dipidana 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. Lalu terjadinya pembiaran kekerasan seksual Pasal 54 ancaman 5 tahun dan denda Rp 500 juta," tambahnya.
0 comments:
Post a Comment