TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana kenaikan cukai rokok sebesar 10,2 persen pada 2015 berpotensi mengurangi tenaga kerja industri rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) karena produsen akan beralih memakai mesin dalam proses produksi.
"Industri rokok khususnya SKT adalah industri padat karya yang menyerap ribuan tenaga kerja. Pemerintah ingin agar kenaikan cukai pada tahun depan tidak terlalu besar," kata Menteri Perindustrian, MS Hidayat beberapa waktu lalu.
Hidayat menilai, lambat laun produsen rokok akan beralih memakai mesin dalam proses produksi. Namun, pemerintah akan melindungi industri padat karya agar tidak terjadi pengurangan karyawan secara besar-besaran.
"Kenaikan cukai untuk produsen Sigaret Kretek Mesin (SKM) tidak menjadi masalah, tingginya kenaikan cukai tidak terlalu memberatkan. Fokus pemerintah adalah mempertahankan tenaga kerja agar tidak dirumahkan akibat kebijakan kenaikan cukai pada 2015," paparnya.
Untuk melindungi ribuan tenaga kerja industri rokok khususnya SKT, kata Hidayat, pihaknya akan membuat draft kebijakan terkait kenaikan cukai rokok.
"Kami ingin merumuskan draft kebijakan mengenai kenaikan cukai bagi SKT dan SKM dengan memberikan insentif khusus. Nantinya, insentif akan lebih besar bagi produsen SKT," ujarnya.
Sedangkan Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Deradjat Kusumanegara mengatakan, rencana kenaikan tarif cukai 10,2 persen pada 2015 sangat memberatkan industri rokok di tengah situasi yang menurun.
"Kami mendukung adanya insentif buat SKT, untuk melindungi pekerja pabrik dan petani cengkeh serta tembakau. Saat ini, situasi industri rokok sedang menurun karena terjadi pengurangan tenaga kerja secara terus menerus dari pabrikan kecil yang terpaksa tutup maupun pabrikan besar yang melakukan pengurangan karyawan dalam jumlah besar," tuturnya.
Deradjat berharap, Pemerintahan baru dibawah kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK), tidak menambah beban bagi industri rokok nasional. Perlu pertimbangan dampak dan konsekuensi negatif sebelum menerapkan peraturan atau kebijakan baru dengan menaikkan cukai rokok.
Saat ini, situasi industri rokok sedang menurun karena terjadi pengurangan tenaga kerja secara terus menerus baik yang berskala kecil hingga besar.
"Beban industri rokok sudah sangat berat akibat pengenaan beban yang berlapis mulai dari cukai, PPN dan pajak rokok daerah. Jika pemerintah ingin meningkatkan pendapatan dari cukai, solusinya dengan menambah objek cukai atau barang kena cukai lainnya selain rokok dan alkohol," katanya.
0 comments:
Post a Comment