Friday, September 26, 2014

Turun Dari Mobil, Rp 22 Juta Amblas Disikat Jambret


Turun Dari Mobil, Rp 22 Juta Amblas Disikat Jambret
Kompasiana

penjambret Ilustrasi







TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Aksi penjambretan kini terus mengancam masyarakat di Surabaya.


Kali ini Ny Paulina Prasetianti (35), warga Puri Suryajaya, Gedangan Sidoarjo jadi korban perampasan tas berisi Rp 22 juta amblas.


Paulina jadi korban penjambretan di Jl Rajawali Surabaya pada Kamis (25/9/2014) sore.

Korban yang merupakan PNS di Kantor Badan Penanaman Modal Jatim itu baru saja turun dari mobilnya.


Begitu turun dari mobil tepat di depan kantor, dari arah belakang tiba-tiba ada dua orang yang mengendarai sepeda motor.


"Begitu turun dari mobil, tas korban langsung dijember oleh pelaku. Ada dua pelaku yang melakukan ini (penjembretan)," sebut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sumaryono, Jumat (26/9/2014).


Setelah mendapatkan tas korban, pelaku yang mengendarai motor itu langsung kabur. Korban sendiri tidak bisa berbuat banyak karena kejadian perampasan tas begitu cepat.


Dugaan korban sudah diincar oleh pelaku sejak dari arah tengah Kota Surabaya. Informasinya, korban baru saja mengambil uang dari salah satu bank.


Korban sendiri baru melapor ke Polrestabes Surabaya pada Kamis (25/9/2014) petang. Sehingga polisi kesulitan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.


Selain uang Rp 22 juta amblas, korban juga harus kehilangan dua buah HP Samsung S3 dan Nokia.


Barang-barang tersebut berada dalam tas yang dibawa kabur kawanan penjambret.


Sumaryono menjelaskan, sesuai laporan korban kepada petugas, ternyata korban memang membawa uang sebesar itu (Rp 22 juta) ke kantor tempat kerjanya. Uang itu bukan dibawa korban usai mengambil uang dari bank.


"Korban tidak ambil uang dari bank, tapi memang membawa jumlah banyak," terang Sumaryono.


Perwira menengah asal Surabaya ini mengaku, saat ini pihaknya terus melakukan penyelidikan dan berusaha mengejar pelaku. Informasi dari korban jadi acuan polisi guna melakukan penyelidikan.


Plh Kanit Jatanum Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Ade Waroka menambahan, ini penjembretan biasa. Korban dijabret tas yang dibawanya dan berisi uang Rp 22 juta.







0 comments:

Post a Comment