TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Balai Monitor Kelas II Bandung mencatat di Jawa Barat banyak frekuensi radio maupun handy talkie (HT) ilegal. Keberadaan frekuensi ini bukan saja merugikan frekuensi radio legal, tapi juga membahayakan penerbangan karena mengganggu komunikasi pilot dengan bandara. Selain itu, saat ini juga marak repeater atau penguat sinyal ilegal yang merugikan industri telekomunikasi.
"Saya tidak hafal jumlahnya, tapi frekuensi ilegal ini jumlahnya ribuan, baik frekuensi radio ilegal maupun HT," ujar Kepala Balai Monitoring Frekwensi, Hercules Sitorus, ditemui pada acara Gathering Bersama Telkomsel di Grapari Digilife, Dago, Rabu (17/9/2014).
Menurut Hercules, frekuensi ilegal tersebut bukan hanya merugikan dan mengganggu frekwensi legal, tapi juga mengganggu penerbangan yakni komunikasi pilot yang akan mendaratkan pesawatnya dengan operator bandara. Kasus gangguan seperti itu kata Hercules kerap terjadi. Meski akhirnya pilot bisa melakukan komunikasi, tidak sedikit timnya harus turun tangan untuk membantu agar pilot bisa berkomunikasi dengan bandara saat akan mendarat.
"Gangguan bisa setiap hari, tapi bisa diatasi. Dan kami turun tangan bila bandara sudah melapor, karena kami ada alat yang bisa mengatasi gangguan tersebut, dalam sebulan pasti ada," kata Hercules.
Di Jawa Barat, radio siaran yang terdaftar sekitar 100-an dan frekuensi HT yang terdaftar jumlahnya sekitar 2.000-an. Aetiap harinya, pengajuan izin frekuensi juga terus berdatangan. Namun untuk mendapat izin, ada prosedur serta syarat yang harus dipenuhi serta tidak semua bisa mendapatkan izin tersebut.
Selain frekuensi, menurut Hercules, saat ini yang marak dan juga digunakan secara ilegal adalah repeater (penguat sinyal) dan jammer signal (alat penghilang sinyal). Seperti repeater, lanjutnya, dinilai merugikan industri telekomunikasi karena bisa mengganggu kenyamanan konsumen dalam menggunakan telepon seluler. Repeater mengganggu sinyal yang dipancarkan BTS ke ponsel pelanggan.
Sedangkan jammer signal biasanya digunakan untuk keperluan militer serta digunakan di lingkungan penjara. Namun belakangan, banyak yang menggunakan alat ini dengan dalih untuk kenyamanan dan ketenangan.
"Mengacu pada undang-undang telekomunikasi, penggunaan jammer maupun repeater harus seizin Kementerian Komunikasi dan Informatika, sudah diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, pelanggar bisa dikenakan pidana kurungan maupun denda ratusan juta, termasuk penggunaan frekwensi ilegal," kata Hercules. (tif)
0 comments:
Post a Comment