Wednesday, September 17, 2014

Kasus Bambang, KPK Periksa 2 Hakim dan Jamwas


Kasus Bambang, KPK Periksa 2 Hakim dan Jamwas
net

ilustrasi







TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa saksi pascapenetapan tersangka Bos PT Pantai AAN, Bambang Wira‎tmadji Soeharto, terkait dugaan suap pemalsuan dokumen di Lombok.


Salah satu saksi yang diperiksa adalah ‎mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah Arief Widodo.


"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (18/9/2014).


Selain Arief, KPK juga memanggil dua hakim yakni Desak Ketut Yuni Aryanti dan Anak Agung Putra Wirajaya.


Saksi lainnya adalah Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI Sugeng Pudjianto, swasta Sugiharta alias Along dan Apriyanto Kurniawan.


Bersama Lusita Ani Razak, Bambang diduga menyogok Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Subri.


Sebelum jadi tersangka, Bambang sempat mondar-mandir diperiksa KPK. Ia pernah melaporkan Sugiharta alias Along dengan tuduhan mengambil lahan wisata milik PT Pantai Aan di Selong Belanak, Praya Barat, Lombok Tengah.


PT Pantai Aan dikabarkan akan membangun hotel di Praya. Lahan di Selong Belanak, yang akan digunakan itu disebut-sebut milik Along. Lusita merupakan anak buah Bambang di PT Pantai Aan.







0 comments:

Post a Comment