TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Universitas Airlangga Surabaya dan Universitas Sebelas Maret Solo menolak keras RUU Advokat yang sedang di bahas panja DPR RI. Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlanga Prof DR Muchammad Zaidun dalam suratnya ke DPR RI tertanggal 15 september 2014, menyebutkan kelembagaan dewan advokat nasional bertentangan dengan prinsip independensi yang selama ini dianut advokat.
“Adanya campur tangan pemerintah dalam Dewan Advokat Nasional (DAN) berpotensi organisasi advokat terkooptasi sehingga berpengaruh pada kemandirian organisasi tersebut,”kata Zaidun dalam keterangan persnya, Jumat (19/9/2014).
Zaidun menjelaskan ruu tersebut tidak disusun berdasarkan ratio legis yang memadai karena selama ini UU advokat yang ada telah beberapa kali di uji tidak pernah berhasil atau ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. “9 kali undang-undang advokat tahun 2003 diuji di MK dan selalu gagal,”tegas Zaidun.
Zainudin menambahkan system multibar yang dianut dalam RUU Advokat dapat menimbulkan perpecahan dikalangan advokat karena banyaknya organisasi sebagai dampak mudahnya pendirian.
“Dalam RUU itu hanya disebutkan bahwa cukup 35 orang bisa menidirikan organisasi advokat maka akan banyak organisasi baru. Lantas bagaimana mengawasinya dan bagaimana standarnya,”tambah Zaidun.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo, Prof Dr Hartiwiningsih menegaskan organisasi Advokat seharusnya bersatu dalam satu wadah tidak terpecah-pecah sehingga tercapai independensi dan bisa memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
“Single Bar lebih menjamin kontrol terhadap para advokat. Bagaimana memberikan tindakan yang tegas kepada advokat yang melanggar kode etik, Kwalitas bisa dijamin. Kalau banyak wadah maka akan sulit mengawasinya,”tegas Hartiwiningsih.
Perpecahan di tubuh Advokat saat ini harus disikapi dengan memikirkan bagaimana menyatukan mereka. Dikatakannya, hal yang paling penting saat ini duduk bersama untuk menyelesaikan perpecahan dan bukan menggani undang-undang.
“Banyak kepentingan diantara para advokat dapat diselesaikan dengan menyedikan kamar-kamar guna mengakomodir kepentingan mereka. Dengan langkah ini maka konflik yang terjadi bisa diselesaikan,”imbuh Hartiwiningsih.
Sebagai organisasi penegak hukum, maka kedudukan advokat seharusnya setara dengan penegak hukum lainnya seperti kepolisian dan kejaksaan. Kesetaraan ini penting untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang mencari keadilan.
“Untuk kepentingan hal itu maka organisasi advokat harus bersifat tunggal dan pemimpinnya bersifat kolegial. Melihat hal ini, maka tidak ada ugrensinya mengubah UU no 18 tahun 2003,”lanjut Hartiwiningsih.
0 comments:
Post a Comment