TRIBUNNEWS.COM, GRESIK – Eksekusi rumah dan kos-kosan di Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik berlangsung heboh. Redjo selaku pemilik rumah tiba-tiba memanjat tower telepon seluler dan akan bunuh diri dengan terjun dari tower agar eksekusi yang dilakukan tim juru sita Pengadilan Negeri (PN) Gresik batal, Rabu (27/8/2014).
Kasus ini berawal saat pemilik mempunyai utang Rp 60 juta di sebuah bank pada 2012, dengan jaminan sertifikat tanah seluas 560 Meterpersegi beserta bangunan. Setelah beberapa kali tidak bisa mengangsur cicilannya beserta bunganya yang mencapai ratusan juta, pihak bank melangnya.
Setelah melalui persidangan di PN Gresik akhirnya pemenang lelang yaitu Yan Suryo Prabowo. Saat dilakukan eksekusi hak tanggungan yang dipimpin Juru Sita PN Gresik Supriyono, pemilik rumah menolak eksekusi tersebut.
“Awal dibacakan surat eksekusi pemilik rumah menerima dengan rendah hati. Tiba-tiba saat truk akan masuk ke depan rumah untuk mengangkut barang-barang milik Redjo, dia langsung lari ke tower di seberang jalan dan langsung memanjat setinggi-tingginya sambil berteriak meminta eksekusi dibatalkan,” kata Djasman, tim juru sita PN Gresik.
Tapi setelah tim eksekusi hak tanggungan pulang, Redjo diminta turun oleh keluarga korban dan akhirnya mau turun. “Pihak keluarga akhirnya bermaksud membeli tanah beserta bangunan kepada pemenang lelang agar eksekusi dibatalkan. Karena pertimbangan nyawa seseorang akhirnya eksekusi dibatalkan,” katanya. (Sugiyono)
0 comments:
Post a Comment