Wednesday, August 27, 2014

Seorang Polisi Jadi Bulan-bulanan Tiga Penagih Utang






TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Apa yang dilakukan tiga penagih utang ini bisa dibilang nekat. Tanpa mengenal ampun ketiganya mengeroyok seorang anggota polisi di Lapangan Abra, Kecamatan Sukajadi. Mereka juga merampas uang milik korban setelah puas memukulinya.


Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (12/8) sekitar pukul 18.00. Saat itu, korban Sasongko, diminta tolong oleh temannya Susilawati.


"Teman korban ini diancam oleh salah seseorang pelaku. Korban lalu menemui temannya yang sedang diancam oleh lima orang," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi didampingi Kapolsekta Sukajadi Kompol Sumi, Rabu (27/8/2014).


Menurut Mashudi, lima orang ini berniat menagih utang sebesar Rp 14 juta kepada Susilawati. Setelah korban datang, Susilawati pun pergi untuk mencairkan cek.


Namun, setelah ditunggu lama, Susilawati tak kunjung datang. Inilah yang membuat para pelaku marah. Mereka menuduh Sasongko telah menggunakan uang dari Susilawati.


"Korban kemudian dipaksa untuk ikut ke kantor para pelaku. Namun di Lapangan Abra korban dipukuli," ucapnya.

Menilah seorang pelaku mulai membawa batu, Sasongko pun mengaku bahwa dirinya adalah polisi. Korban bahkan mengeluarkan kartu anggota. Namun, kartu tersebut diambil oleh pelaku dan dirusak. Mereka juga menuding jika Sasongko adalah polisi gadungan.


Setelah itu, korban dipukuli oleh CL dan EG. Setelah korban tak berdaya, pelaku ML mengambil uang korban sebesar Rp 400 ribu dan membawa kabur motor Mio bernomor polisi D 6318 GP milik Susilawati.


Sasongko kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsekta Sukajadi. Anggota Unit Reskrim yang dipimpin oleh AKP Achmad Gunawan lalu memburu para pelaku.


Butuh empat hariUnit Reskrim Polsekta Sukajadi untuk membekuk para pelaku. Ketiganya ditangkap di sebuah tempat di Kota Bandung.


Kepada wartawan, CL mengaku tak menyangka bahwa korban benar-benar seorang polisi. "Tahunya setelah kejadian," tuturnya.


Hingga kemarin, ketiganya masih mendekam di tahanan Mapolsekta Sukajadi. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(tis)







0 comments:

Post a Comment