Thursday, August 28, 2014

JPU Cuma Tuntut Empat Bulan Penipu Berlian Rp 30 Miliar


JPU Cuma Tuntut Empat Bulan Penipu Berlian Rp 30 Miliar
ilustrasi ketuk palu Hakim







TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAPengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang kasus penggelapan berlian senilai USD 3 juta atau sekitar Rp 33 miliar dengan terdakwa Herawati Jahja Pilonggono alias Iin (51).


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang sudah menunda empat kali pembacaan tuntutan tersebut menuntut empat bulan penjara terhadap terdakwa.


"Terdakwa dituntut empat bulan potong masa tahanan," kata JPU Aji Santoso saat sidang tuntutan dengan terdakwa Herawati alias Iin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Kamis (28/8/2014).


Sidang tuntutan terhadap mantan Manajer Toko De Gem itu sempat ditunda empat kali karena pihak JPU belum siap membacakan tuntutan kepada terdakwa.


Bahkan majelis hakim sempat memberikan peringatan kepada JPU dan tim pengacara terdakwa agar tidak mengulur waktu sidang tuntutan. Pasalnya, terdakwa akan menjalani masa hukuman hingga 23 September 2014.


Saat sidang tuntutan, Hakim Ketua Didiek Triyono mendesak tim pengacara terdakwa menyusun nota pembelaan atau pledoi selama sepekan sehingga sidang akan dilanjut pada Kamis (4/9/2014). Selanjutnya, majelis hakim mengagendakan sidang putusan pada 15 September 2014 hampir bersamaan dengan masa hukuman terdakwa habis.


Tuntutan jaksa terhadap terdakwa penggelapan berlian senilai 3 juta USD atau sekitar Rp33 miliar berbeda dengan nasib Nawir (32) dan Hasnah (23) yang menjadi terdakwa pencurian 30 biji kakao di Kampung Sikkuledeng, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan pada Desember 2013.


Pasangan suami istri tersebut dituntut tujuh tahun penjara karena dituduh mencuri 30 biji kakao di kebun milik orang tuanya.


Sebelumnya, pemilik Toko De Gem Kee Chin Kai alias Roy melaporkan mantan karyawatinya, Herawati Jahja Pilonggono alias Iin karena menggelapkan batu dan perhiasan berlian senilai USD 3 juta dalam kurun waktu sekira dua tahun.


Roy mempercayakan Iin mengambil perhiasan untuk dipasarkan kepada konsumen, namun terdakwa tidak memberikan uang dari hasil penjualan maupun mengembalikan barang berharga itu.


Dalam dakwaannya, Iin dituduh melanggar Pasal 374 juncto Pasal 64 (1) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.







0 comments:

Post a Comment