TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Oknum anggota Polres Kupang Kota, MJ (39), yang diduga mabuk usai menenggak minuman keras (miras), Sabtu (9/8/2014), sekitar pukul 22.00 Wita, menganiaya istrinya, ML (33). Tak hanya memukul istrinya, MJ juga merusak barang-barang yang ada dalam rumahnya di RT 25/RW 06, Kelurahan Oebufu.
Ditemui di kediamannya, Minggu (10/8/2014), ML menuturkan, KDRT ini terjadi Sabtu (9/8/2014), pukul 22.00 Wita hingga Minggu (10/8/2014), pukul 02.00 Wita. Menurut ML, sebelum menganiaya dirinya, MJ menenggak minuman keras di dalam rumah sendirian. MJ bahkan sempat memaksa ML untuk ikut minum bersamanya, tetapi ajakan itu ditolak.
ML mengaku, selama ini ia banting tulang sendiri untuk membiayai keperluan rumah tangganya dan anak-anak, termasuk membeli obat buat anak bungsunya.
"Saya sudah terlalu sakit. Biar dia datang mencium kaki saya pun tetap saya akan menuntut cerai darinya," tegasnya.
"Ini bukan kali pertama ia menganiaya saya. Sudah berulang-ulang dianiaya, bahkan sempat saya lapor ke polisi. Dia datang minta maaf bahkan sampai mencium kaki saya, akhirnya saya pun mau memaafkannya," ujar ML tentang perilaku suaminya, MJ.
ML mengaku, MJ, suaminya, aneh sekali. Ia bisa memperlakukan dirinya dengan sangat baik, tetapi dalam waktu lima menit berselang, ia bisa berbuat sangat kasar, bahkan kepada anaknya yang sedang sakit. ML mengaku, selama ini yang membuatnya bertahan hidup dengan MJ adalah karena sudah memiliki empat anak, apalagi anak bungsunya sedang menderita kanker getah bening.
"Saya sangat kasihan anak saya sakit ini kalau kami sampai bercerai. Namun setelah kejadian malam Minggu itu, saya sudah bulat untuk mengurus proses perceraian kami. Saya sudah tidak sanggup lagi diperlakukan seperti binatang, dipukul, ditendang sampai ditinggal berbulan-bulan tanpa memberikan nafkah," ujarnya.
ML meminta aparat Polres Kupang Kota untuk memproses laporannya sehingga MJ dapat diberikan sanksi yang pantas.
"Ia harus diberi sanksi oleh polisi baik secara pidana maupun kode etik," ujar ML sambil meneteskan air matanya.
0 comments:
Post a Comment