TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terpilih Nono Sampono menilai diperlukan payung Undang-undang (UU) kemaritiman sebagai dasar hukum yang dapat mengakomodasi seluruh perundangan dunia kelautan dalam negeri.
Menurut Nono, tidak adanya induk UU kemaritiman membuat sektor dunia kemaritiman nasional tidak dapat terkoordinasi dengan baik. Maka itu, dirinya mengaku DPD saat ini sedang membuat rancangan UU tersebut.
"Jadi sekarang adanya telur-telur perundangan tentang kelautan, perikanan, tapi tidak ada undang-undang yang menjadi payungnya," ujar Nono di kantor CSIS, Jakarta, Rabu (27/8/2014).
Mantan Komandan Paspampres itu pun mengatakan, presiden terpilih Joko Widodo sangat mengusung aspek kemaritiman dalam negeri. Sehingga, diperlukan kemampuan operasionalisasi dan konsistensi melalui sebuah payung hukum besar kemaritiman.
"Maka, induk Undang-Undang kemaritiman dirancang DPD saat ini seperti 'gayung bersambut' dengan visi besar pemerintahan Jokowi di bidang kemaritiman," tuturnya.
0 comments:
Post a Comment