TRIBUNNEWS.COM, LEWOLEBA - Tiga anggota DPRD Lembata, Bediona Philipus, Fransiskus Limawai alias Ferry Koban, dan Yakobus Liwa, ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana di daerah itu.
Bediona dan Ferry Koban sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen negara. Sedangkan Yakobus Liwa, tersangka kasus pencemaran nama baik Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur, ST. Saat ini penyidik sedang menunggu surat dari Gubernur NTT, yang mengizinkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka tersebut.
Hal ini disampaikan Kapolres Lembata, AKBP Wresni HS Nugroho, S.T, melalui Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas, Ipda Samsudin, di Mapolres Lembata, Senin (11/8/2014) siang. Saat itu Samsudin baru selesai dilantik menjadi Kasubag Humas menggantikan Iptu Wisok Wilhelmus Tokan yang dilantik menjadi Kasat Polisi Air Polres Lembata.
Samsudin menjelaskan, penetapan Bediona, Ferry Koban dan Yakobus Liwa, sebagai tersangka baik dalam kasus pemalsuan dokumen negara maupun kasus pencemaran nama baik Bupati Lembata, setelah penyidik Polres Lembata melewati sejumlah tahapan sesuai mekanisme hukum. Salah satu tahapannya adalah gelar perkara di Mapolda NTT. Gelar perkara di Mapolda NTT dilaksanakan 18 Juli 2014 atau dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Hadir saat gelar perkara tersebut, yaitu beberapa pejabat polda, Kapolres Lembata, AKBP Wresni HS Nugroho, S.T dan Kasat Reskrim, Iptu Abdul Rahman Aba, S.H. Dalam gelar perkara itu, dibahas secara detail kasus pemalsuan dokumen negara oleh dua oknum anggota DPRD Lembata tersebut. Demikian juga dalam kasus pencemaran nama baik. Dari situlah disepakati bahwa tiga oknum anggota Dewan ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah ditetapkan jadi tersangka, Polda NTT langsung melayangkan surat kepada Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya. Isi surat itu meminta gubernur mengizinkan pemeriksaan dua tersangka tersebut. Surat itu sudah dikirim sejak 22 Juli 2014 lalu.
"Sesuai aturan, gubernur memberikan jawaban atas izin pemeriksaan anggota Dewan, paling lama 30 hari terhitung tanggal surat permohonan dikirim ke Gubernur NTT, pada 22 Juli 2014. Bila hingga batas waktu 30 hari gubernur belum memberikan jawaban, polisi akan memanggil tiga oknum anggota Dewan itu untuk diperiksa sebagai tersangka. Kami tunggu saja," tegas Samsudin.
Jika panggilan penyidik nantinya tidak diindahkan oleh tiga oknum anggota Dewan, maka penyidik akan memanggil paksa tiga tersangka tersebut untuk diperiksa lebih lanjut.
Kasus pemalsuan dokumen negara yang diduga dilakukan oleh dua oknum anggota Dewan itu, dilaporkan Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur. Bupati melaporkan kasus itu setelah menerima surat dari Mahkamah Agung (MA) yang memintanya melakukan klarifikasi atas surat dari DPRD Lembata yang isinya meminta MA memaksulkan Sunur dari jabatan sebagai orang nomor satu di Kabupaten Lembata.
Setelah menerima surat MA yang melampirkan pula surat permohonan dari DPRD Lembata untuk melengserkan Bupati Sunur, di mana surat itu kemudian dipelajari secara saksama lagi oleh Bupati Sunur, akhirnya ditemukan sejumlah kejanggalan.
Surat dari DPRD itu ternyata tidak sama dengan dokumen yang dipegang oleh pemerintah. Isinya pun sudah banyak yang diubah. Faktor itulah yang mendorong bupati untuk melaporkan kasus dugaan pemalsuan dokumen negara itu ke Polres Lembata.
0 comments:
Post a Comment