TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian telah menindak 60.743 pelanggaran di jalan raya selama Operasi Ketupat mulai dari 22 - 31 Juli 2014 atau H-7 sampai H 2 Lebaran.
"Pelanggaran yang kita tindak sampai H 2 sebanyak 60.743. Pelanggarannya macam-macam," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/8/2014).
Puluhan ribu pelanggaran tersebut dengan rincian tilang sebanyak 26.413 kasus dan dengan teguran 34.330 kasus. Agus mengatakan, jumlah pelanggaran yang terjadi selama arus mudik dan.arus balik ini menurun sekitar 30 persen dibandingkan tahun lalu.
Pada Operasi Ketupat 2013, kepolisian menindak kasus pelanggaran dengan rincian tilang sebanyak 37.911 kasus dan dengang teguran sebanyak 51.508 kasus. Agus menambahkan, pelanggaran tersebut dilakukan oleh hampir semua jenis moda transportasi darat.
Agus mengatakan, pelanggar lalu lintas mayoritas melanggar marka jalan dan rambu-rambu lalu lintas. Pelanggaran lainnya, sebut Agus, pengendara kerap melampaui batas kecepatan maksimal ketika jalanan lengang sehingga dapat membahayakan pengguna jalan lain.
"Kalau roda dua masalah bonceng lebih dari satu, lalu tidak pakai helm. Kalau mobil bak terbuka buat ngangkut orang juga pelanggaran. Mobil bak terbuka kan buat barang, bukan buat orang," ujarnya.
0 comments:
Post a Comment