Mahkamah Konstitusi Uganda menolak undang-undang antihomoseksual yang kontroversial, yang sudah disahkan parlemen.
Pengesahan undang-undang itu Desember tahun lalu tidak memenuhi korum yang ditetapkan sehingga dianggap tidak sah.
Mulai diberlakukan bulan Februari, undang-undang ini menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup untuk perilaku yang 'meningkatkan homoseksual' maupun berupa 'promosi homoseksual'.
Homoseksual merupakan tindakan melanggar hukum di Uganda yang konservatif namun ancaman hukuman seumur hidup memicu kontroversi yang lebih sengit lagi.
Undang-undang yang sudah ditandatangani Presiden Yoweri Museveni ini untuk pertama kalinya mencakup lesbian dan perkawinan sesama jenis juga diancam hukuman seumur hidup.
Beberapa negara donor, antara lain Amerika Serikat, menghentikan bantuannya sejak UU diberlakukan.
Dan Presiden Amerika Serikat Barack Obama memperingatkan diloloskannya UU merupakan kemunduran bagi Uganda.
Keputusan terbaru MK Uganda ini masih bisa digugat kembali di Mahkamah Agung namun Kosiya Kasibayo, seorang pengacara negara, mengatakan belum ada keputusan mengenai banding.
Wartawan BBC di ibukota Kampala, Catherine Byaruhanga, melaporkan para pendukung UU antihomoseksual mengungkapkan kemarahan atas keputusan MK.
Mereka mempertanyakan apakah keputusan tersebut berkaitan dengan kunjungan Presiden Museveni ke Washington pekan depan untuk pertemuan puncak Amerika Serikat dan Afrika.
0 comments:
Post a Comment