Tuesday, August 12, 2014

Aliansi Anak Rantau Tobasa Pra-Peradilankan Kapolri, KPK, Ketua DPR RI dan Presiden




TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penanganan Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang berlarut-larut terhadap Bupati Toba Samosir (Tobasa), Prof. Dr. Pandapotan Kasmin Simanjuntak, MBA., tersangka korupsi pengadaan lahan basecamp dan access road pembangunan PLTA Asahan III, mendorong 7 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berhimpun dalam “Aliansi Anak Rantau Toba Samosir” mengajukan permohonan sidang pra-peradilan.


Permohonan tersebut resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2014). Muncul sebagai termohon dalam permohonan itu adalah Kapolri, Ketua KPK, Ketua DPR RI, Presiden RI, dan Ketua Umum Partai Demokrat.


Ke tujuh lembaga swadaya masyarakat yang terhimpun dalam Aliansi Anak Rantau Toba Samosir itu masing-masing LSM Pendoa Indonesia, PLN Watch, Lembaga Konsumen Kelistrikan Indonesia (LKKI), LSM Martabat, Jaringan Anti Korupsi Keuangan Negara (JAKKN), LSM Karya Indonesia, dan LSM Karya Nusantara.


“Sudah hampir tiga tahun kami melakukan berbagai upaya untuk mendorong pihak kepolisian menangani perkara tersebut secara serius. Namun, faktanya, sampai detik ini, jangankan melimpahkan berkas perkaranya ke kejaksaan, menangkap tersangka Pandapotan Kasmin Simanjuntak pun mereka tidak mampu. Ada apa di balik semua itu?” kata Ungkap Marpaung, Ketua Umum LSM Pendoa Indonesia, yang termasuk ke dalam Aliansi Anak Rantau Toba Samosir, dalam keterangan persnya, Rabu (13/7/2014).


Menurut Ungkap, perkara itu sebetulnya sangat sederhana, tidak serumit yang dibayangkan orang. Tapi, persoalannya sengaja dibuat rumit oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam perkara tersebut.


Mabes Polri sudah ikut terlibat dalam penanganan kasus Bupati Tobasa itu. Faktanya, masalah itu sudah digelar-perkarakan di Bareskrim Mabes Polri. Begitu juga dengan KPK. Selain berperan sebagai supervisor dalam penanganan kasus itu, KPK pun sudah melakukan gelar perkara di markasnya, Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta. Namun, langkah-langkah itu seolah berlalu begitu saja, tanpa diiringi tindakan yang konkret.


Bukan mustahil, lanjut Ungkap, hal itu tak lepas dari indikasi intervensi yang dilakukan oleh Ketua DPR RI, Marzuki Alie, dan anggota DPR RI lainnya dari Fraksi Partai Demokrat, Johnny Allen Marbun. Lewat salah satu pesan singkatnya, Marzuki Alie -- secara tersirat -- mengaku telah menghubungi pihak polri demi menyelamatkan tersangka Pandapotan Kasmin Simanjuntak dari tindakan penahanan.


Pihak Polda Sumatera Utara pun mengaku sudah mengirim surat permohonan izin penahanan tersangka Pandapotan Kasmin Simanjuntak kepada Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan, Presiden tidak juga mengeluarkan izin yang dimohon Polda Sumatera Utara itu.


Menurut peraturan, pihak Polda Sumatera Utara sebetulnya bisa langsung melakukan penahanan bila surat permohonan izinnya kepada Presiden RI tidak dijawab setelah 30 hari. Namun, kewenangan itu pun ternyata tidak dilakukan oleh pihak Polda Sumatera Utara.


Hal lainnya, Ungkap menambahkan, tersangka Pandapotan Kasmin Simanjuntak adalah Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tobasa. Seperti diketahui, di tubuh Partai Demokrat ada yang disebut Pakta Integritas. Menurut Pakta Integritas itu, setiap kader Partai Demokrat yang tersangkut dalam perkara pidana (apalagi korupsi) dan telah ditetapkan sebagai tersangka, harus mengundurkan diri atau dimundurkan dari kursinya sebagai pejabat negara.







0 comments:

Post a Comment