Laporan wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar agenda sidang ketiga dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum (Pemilu).
Sidang ini digelar di Gedung Kementrian Agama Republik Indonesia, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2014) pagi. Sidang terbuka ini sengaja digelar di Kantor Kemenag dengan pertimbangan ruang sidang bisa menampung lebih banyak peserta sidang dibandingkan ruang sidang DKPP.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia hadir sebagai pihak teradu. Sementara pihak pengadu terdiri dari tiga kelompok yaitu tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Radjasa, tim hukum Joko Widodo-Jusuf Kalla dan tim hukum independen.
"Kami akan bacakan dokumen tertulis secara lengkap dan rinci sebanyak 13 halaman," ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik.
Sidang ini akan dipimpin oleh Jimmly Asshiddiqie selaku Ketua Majelis DKPP. Selain itu anggota majelis DKPP juga akan mengikuti proses persidangan. Hari ini KPU dan Bawaslu akan memberikan keterangan secara tertulis sebagai pihak teradu untuk menjawab tuduhan-tuduhan pelanggaran kode etik yang ditujukan kepada lembaga penyelenggara pemilu.
Diketahui pihak pengadu mengajukan 14 gugatan kepada DKPP atas pelanggaran kode etik tersebut yang diduga dilakukan oleh KPU dan Bawaslu. Gugatan ini telah disampaikan oleh pihak teradu pada sidang kedua kode etik Senin kemarin.
Keterangan ini juga dikonsolidasikan dengan jawaban-jawaban dari Komisi Pemilihan Umum Daerah dan Bawaslu terkait sebagai pihak teradu. Dalam sidang ini komisioner KPU yang hadir yaitu Hadar Nafis Gumay, Arif Budiman, Sigit Pamungkas, Ferry Kurnia Rizkiansyah dan Juri Ardiantoro.
0 comments:
Post a Comment