TRIBUNNWES.COM, JAKARTA - Sistem pemungutan suara dengan Noken dan Ikat kembali menjadi pembicaraan hangat menyusul tim Prabowo-Hatta yang mendalilkannya dalam perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).
Apa sih sebenarnya Noken dan Ikat? Saksi ahli KPU yang dihadirkan dalam persidangan, menyebutkan sistem tersebut sudah lama digunakan di Papua dalam pemilihan anggota legislatif, kepala daerah, dan presiden dan wakil presiden.
Menurut Hasyim, sistem tersebut telah digunakan sejak 1971 dan baru 2009 dipermasalahkan dalam pemilihan umum kepala daerah.
"Noken itu sendiri bervariasi. Ada yang sistem noken ada yang sistem ikat. Sistem noken itu digunakan kesepakatan dari masyarakat setempat itu dikakukan di TPS dengan surat suara diisi di noken. Tapi ada juga sistem ikat dimana kesepakatan dalam satu kampung memberikan suara kepada pasangan calon, nomor urut satu berapa, nomor urut dua berapa," ujar Hasyim di MK.
Menurut Hasyim yang pernah menjadi anggota KPU delapan periode, tidak semua daerah pedalaman pegunungan Papua menggunakan sistem tersebut. Dari 29 kabupaten, Noken hanya digunakan di 14 kabupaten dan itu tidak seluruhnya.
"Di 14 kabupaten itu pun tidak seluruhnya. Di ibu kota kabupaten dicoblos seperti biasa. Di tempat yang digunakan sistem noken dan sistem ikat pun kotak suara disediakan oleh KPU, tapi noken itu kan disediakan oleh masyarakat, bukan KPU," beber Hasyim.
Noken tersebut sebenarnya tidak dianjurkan oleh KPU. Masyarakat setempat tersebut yang berinisiatif karena legak geografis yang sangat sulit dijangkau.
Mahkamah sendiri, terang Hasyim, tidak mempermasalahkan Noken dalam putusannya saat PHPU kepala daerah 2009 lalu. Kata Hasyim, pelaksanaan Noken tinggal bagaimana pelaksanaannya di tingkat lapangan saat berita acara.
"Saat ini masyarakat masih menghendaki seperti itu," tukas Hasyim.
Sekedar informasi, noken adalah sejenis kantung atau tas yang terbuat dari anggerek atau pintalan benang. Noken awalnya digunakan sebagai tempat ayunan bayi dan bisa juga sebagai kenang-kenangan lambang persaudaraan.
0 comments:
Post a Comment