TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono, mengatakan pemerintah harus mengawasi praktik aborsi setelah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. PP yang ditandatangani Presiden SBY tiga pekan lalu itu secara umum melarang praktik aborsi, dengan pengecualian indikasi darurat medis dan kehamilan akibat perkosaan.
"Pengawasan harus diperkuat, dokter juga diberikan bimbingan. Mereka memang memiliki keahlian tapi jangan digunakan secara sembarangan dan melanggar aturan," ujar Agung di Jakarta, Rabu (13/8/2014).
PP ini merupakan peraturan turunan dari UU Nomor 26 tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 31 ayat (2) menyatakan tindakan aborsi untuk korban perkosaan dapat dilakukan maksimal pada usia kehamilan 40 hari.
Sementara itu, pasal 32 ayat (1) menentukan, yang dimaksud indikasi darurat medis adalah kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu dan janin.
"Secara umum aborsi dilarang. Kode etik kedokteran juga demikian. Namun dalam keadaan tertentu, misalnya menjaga keselamatan jiwa orang tua, aborsi dapat dipahami. Saya kira ini masih bisa dicari titik temu," ujar politisi Partai Golkar ini.
Agung menyatakan kesetujuannya dengan pengaturan ini. Ia berharap PP ini segera dibuat aturan turunannya untuk mencegah kontroversi lebih besar.
0 comments:
Post a Comment