Tuesday, August 12, 2014

Apa Motif KPU Buru-buru Tetapkan Hasil Pilpres?


Apa Motif KPU Buru-buru Tetapkan Hasil Pilpres?
kpu.go.id

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU)







Oleh: Direktur Eksekutif Sigma Said Salahuddin


Menarik, waktu penetapan hasil Pilpres 2014 yang dibahas dalam sidang pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (12/8/2014). Saya perhatikan hakim MK sangat ingin mengetahui alasan KPU yang menetapkan hasil pilpres lebih awal dari jadwal yang diberikan Undang-Undang Pilpres. Sebab, pada saat berlangsungnya rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional di KPU, masih terdapat sejumlah keberatan yang diajukan oleh saksi pasangan calon.


Hasil pilpres ditetapkan KPU pada 22 Juli 2014. Menurut Pasal 158 UU Pilpres, KPU masih dimungkinkan menetapkan hasil pilpres sampai 30 hari setelah hari pemungutan suara atau tanggal 9 Agustus 2014. Nah, terburu-burunya KPU menetapkan hasil Pilpres di saat masih terdapat keberatan saksi pasangan calon terlihat menggelitik para hakim MK untuk menggalinya lebih dalam.


Bagi saya hal ini memang agak unik juga. KPU yang kita kenal selama ini punya reputasi sering molor atau tidak tepat waktu dalam melaksanakan tahapan pemilu, tiba-tiba begitu ketat mengatur waktu dengan mempercepat waktu penetapan hasil Pilpres 10 hari lebih awal dari ketentuan UU Pilpres.


Berubahnya perilaku KPU itu sepintas memang terlihat baik. Tetapi jika dilihat substansinya justru terasa sebaliknya. Sebab, di saat waktu yang diberikan undang-undang begitu longgar dan pada saat itu masih ada persoalan yang belum diselesaikan, tetapi kok KPU mau buru-buru saja menetapkan hasil Pilpres?


Bukankah salah satu fungsi rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional adalah sarana menyelesaikan permasalahan yang diajukan saksi pasangan calon? Kalau undang-undang masih memberi ruang lebar dengan menentukan batas akhir waktu penetapan hasil pilpres adalah 9 Agustus 2014, lalu mengapa KPU malah memaksakan diri untuk menetapkan hasil pilpres pada 22 Juli 2014? Ini yang agak sukar dimengerti.


KPU beralasan 22 Juli 2014 adalah deadline yang diatur Peraturan KPU tentang jadwal tahapan. Pertanyaannya, mana lebih tinggi kedudukan hukum antara Peraturan KPU dengan UU Pilpres? Tentu lebih tinggi undang-undang. Selama ini KPU terbiasa mengubah jadwal tahapan, lalu mengapa pada 22 Juli lalu tidak memundurkan jadwal penetapan hasil pilpres? Padahal, sepanjang pemunduran jadwal itu tidak melampaui 9 Agustus, maka sebetulnya tidak ada ketentuan UU yang dilanggar.


Publik masih ingat sejumlah jadwal tahapan pemilu yang molor atau sering dimundurkan waktunya oleh KPU. Contohnya pemunduran jadwal pengumuman hasil verifikasi administrasi parpol peserta Pemilu 2014. Awalnya, menurut PKPU 11/2012, jadwal pengumuman hasil verifikasi administrasi parpol adalah 22 Oktober 2012. Ternyata KPU memundurkannya ke 25 Oktober. Lalu KPU memundurkan kembali pada 28 Oktober 2012 dengan cara mengubah PKPU tentang jadwal tahapan.







0 comments:

Post a Comment