Wednesday, August 27, 2014

Ketahuan Selingkuh, Dua PNS di Batu Diturunkan Golongannya


Ketahuan Selingkuh, Dua PNS di Batu Diturunkan Golongannya
tribunnews.com/iman suryanto

Ilustrasi







TRIBUNNEWS.COM, BATU - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menjatuhkan sanksi kepada dua PNS yang ketahuan selingkuh. Mereka berinisial I dan EB.


PNS I telah diturunkan jabatannya satu tingkat, sedangkan EB dinonjobkan dan dilaporkan istrinya kepada polisi.


"EB kemungkinan besar bisa dipecat karena tiga bulan ini tidak masuk kerja secara berturut-turut. Kebanyakan kasus perselingkuhan ini dilaporkan oleh istrinya. Biasanya ada yang menikah di bawah tangan, bahkan sudah punya anak,” ujar Kepala BKD Kota Batu, Achmad Suparto kepada para jurnalis, Rabu (27/8/2014).


Pemberian sanksi kepada PNS laki-laki berbeda dengan PNS perempuan. Jika PNS perempuan ketahuan selingkuh, maka berdasarkan undang-undang sanksinya adalah pemecatan.


Namun pemberian sanksi setelah ada berita acara dari Inspektorat. Hingga saat ini belum ada laporan PNS perempuan selingkuh.


Pemberian sanksi berdasarkan mekanisme yang selama ini diterapkan oleh Pemkot Batu, yakni berangkat dari laporan pimpinan SKPD kepada Inspektorat. Inspektorat kemudian menindaklanjuti, setelah itu dibuatkan berita acara.


“Berita acara dari Inspektorat ini menjadi rujukan kami untuk menjatuhkan sanksi,” katanya.


Paparan Suparto terkait sanksi kepada PNS itu setelah ada intruksi Wali Kota Eddy Rumpoko kepada kepala SKPD agar berani memberikan sanksi kepada PNS yang indisipliner. Indisipliner paling banyak dilakukan PNS adalah membolos.


Kabag Humas Pemkot Batu, Sinal Abidin menambahkan, pengarahan khusus dari Wali Kota dalam koordinasi menekankan kepada seluruh pejabat, baik kepala SKPD, kepala bidang, kepala seksi, kepala sub bagian agar kerja maksimal.


“Sampai saat ini masih banyak ditemui pekerjaan yang harusnya selesai tapi tidak selesai. Contoh, lelang, ini murni kesalahan dari bawahan,” katanya.


Kata Sinal, apabila dalam evaluasi akhir tahun nanti masih ditemui ada pejabat tidak bekerja, akan diamputasi alias dinonjobkan.


“Termasuk dari kasi dan kabid. Selama ini ditegur saja. Pejabat di atasnya harus menindak langsung. Jika tidak ditindak, maka kepala dinasnya akan ditindak,” terangnya.







0 comments:

Post a Comment