Thursday, August 28, 2014

Komnas HAM Konfirmasi Polda Metro Terkait Peristiwa Patung Kuda




Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengonfirmasi kepada Polda Metro Jaya terkait pembubaran massa Prabowo-Hatta saat berunjuk rasa di dekat Patung Arjuna Wiwaha atau patung kuda pada Kamis (21/8/2014).


Kedatangan Komnas HAM ke Polda Metro pada Kamis (28/8/2014), menindaklanjuti laporan Tim Advokasi Prabowo-Hatta ke Komnas HAM beberapa waktu lalu. Mereka mengadukan tindakan represif kepolisian terhadap pendukung Prabowo-Hatta yang dianggapnya sebagai teroris.


Perwakilan Komnas HAM diterima Kapolda Metro Jaya Irjen Dwi Priyatno, Kapolres Jakarta Pusat AKBP Hendro Pandowo, Kepala Bidang Operasi Polda Metro Jaya, Kabidokkes Polda Metro Jaya dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto.


"Tadi ada audiensi Komnas HAM dengan Kapolda berkaitan dengan adanya laporan dari Tim Prabowo-Hatta. Tadi sudah dijelaskan soal penanganan tindakan kepolisian dalam membubarkan massa anarkis," terang Rikwanto kepada wartawan.


Dari hasil audiensi itu, Komnas HAM memahami tindakan kepolisian. Di mana polisi sebagai Institusi negara diberi kewenangan untuk melakukan itu.


Seluruh tindakan kepolisian itu dilakukan sesuai dengan beberapa kebijakan yakni UU no 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan melakukan pendapat, Perkab Kapolri no 01 tahun 2009, Perkab no 16 tahun 2006 tentang Pengendalian Masa. Serta Keputusan Kapolri no 8 tahun 2010 tentang lintas ganti dan cara bertindak penanggulangan huru hara.


"Semuanya sudah mengacu UU dan Peraturan Kapolri. Semua sudah terukur dan dipertanggungjawabkan. Dari Komnas HAM minta dokumen dalam kaitan tahapan penindakan kepolisian tersebut, seperti rekaman video, foto, dan krologis tindakan kepolisian," tambah Rikwanto.







0 comments:

Post a Comment