Oleh: Alex Palit
Terkuaknya kasus suap di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada melibatkan ketuanya Akil Mochtar yang tertangkap Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menjadi pelajaran sangat berharga bagi citra penegakan hukum di Indonesia.
Di tengah keberlangsungan sidang gugatan sengketa hasil Pilpres 2014 hendaknya KPK juga melakukan pemantauan terhadap keberlangsungan jalannya persidangan proses tersebut.
Kerja KPK dalam hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi dan memantau atas kemungkinan-kemungkinan terjadi penyalagunaan kekuasaan dilakukan oknum di intern MK berkongkalikong dengan pihak-pihak tertentu yang terkait dan berkepentingan dalam perkara tersebut.
Termasuk dalam hal ini sekaligus untuk memantau dan menjaga independensi dan netralitas MK dari intervensi pihak berperkara yang terlibat didalamnya, sehingga proses persidangan kasus sengketa Pilpres 2014 ini berjalan jujur.
Kita salut dan memberikan acungan jempol atas keberhasilan KPK membongkar kasus suap sengketa Pilkada yang melibatkan Ketua MK Akil Mochtar.
Kini peran KPK dan ketuanya Abraham Samad kembali diuji dan dipertaruhkan untuk ikut siaga mengantisipasi dan melakukan pemantauan luar dalam keberlangsungan jalannya proses persidangan gugatan sengketa Pilpres 2014 di MK.
Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi dan memantau kemungkinan-kemungkinan adanya sinyal intervensi kepentingan dalam sengketa Pilpres 2014.
Kita tidak meragukan kompetensi dan integeritas Ketua MK Hamdan Zoelva dan jajarannya. Tapi setidaknya di sini kita saling mengantispasi dan menjaga segala kemungkinan-kemungkinan terjadinya intervensi pihak berkepentingan dengan segala ragam iming-iming untuk mempengaruhi hasil sesuai diinginkan.
Begitu halnya dengan KPK harus ikut memantau luar dalam jalannya proses persidangan sengketa Pilpres 2014.
Gugatan sengketa Pilpres 2014 ke MK ini merupakan jalur konstitusional sebagai tindak lanjut reaksi dan protes ketidakpuasan kubu koalisi “Merah Putih” pendukung Prabowo - Hatta atas hasil rekapitulasi dan penetapan pemenang Pilpres 2014 oleh KPU yang disinyalir adanya data bukti-bukti kecurangan dilakukan secara masif, terstruktur dan sistematik saat pencoblosan dan penghitungan suara.
Bahkan Prabowo menyebutkan sebagai pelaksana, KPU tidak adil dan tidak terbuka. Banyak aturan main yang dibuat, dilanggar sendiri oleh KPU.
Kini gugatan dan putusan hasil sengketa Pilpres 2014 berada di tangan MK. Kita berharap dalam hal ini MK akan menunjukkan kredibilitas dan integeritas profesionalismenya, independensinya, netralitasnya dan transparansinya dalam menyidangkan kasus ini secara objektif dan jujur.
Karena kalau tidak dan ditemukan indikasi intervensi kepentingan atau pemaksaan kehendak, bukan saja nama MK yang dipertaruhkan, juga kredibilitas dan legitimasi hasil Pilpres 2014. Dengan menyitir cuplikan kata-kata bersayap JK, bisa hancur negeri ini.
Itu yang sama sekali tidak kita inginkan. Selamatkan Indonesia!
* Alex Palit, anggota “Forum Masyarakat Selamatkan Indonesia” (Formasi)
0 comments:
Post a Comment