Laporan Wartawan Tribun Timur, Chaerul Fadli
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Terkait dugaan penahanan ijazah siswa di SMAN 4 Makassar, Ombudsman RI perwakilan Sulsel meminta ketegasan Wali Kota Makassar untuk menindaki hal tersebut. Pasalnya, penahanan ijazah diduga dilakukan lantaran siswa belum melunasi uang pembangunan.
"Sudah harus ada tindakan tegas dari wali kota. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan hanya mengancam. Mereka tidak pernah bisa tindaki kepsek," ujar Subhan, Ketua Ombudsman RI Sulsel saat dikonfirmasi, Sabtu (2/8/2014).
Menurut Subhan, langkah terbaik menindaki kasus tersebut dengan memanggil murid atau orangtua muri. " Karena selama ini tidak pernah ketemu atau meminta keterangan korban," imbuhnya.
Berdasarkan pengalaman Ombudsman RI Sulsel, kepala sekolah di Makassar kerap dimintai keterangan mengenai pungutan-pungutan di sekolah. "Kepsek di Makassar sudah jago dalam hal itu. Pihak sekolah tentu akan membantah, mereka sudah terbiasa," katanya.
Lebih lanjut, Subhan mengatakan, kalau wali kota sudah bisa tegas pihaknya akan menginvestigasi isu tersebut.
0 comments:
Post a Comment