Friday, August 29, 2014

Soal Gantung di Monas, Machfud: Masak Anas Dengarkan Suara Kuli Bangunan?


Soal Gantung di Monas, Machfud: Masak Anas Dengarkan Suara Kuli Bangunan?
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

Machfud Suroso







Tribunnews.com, Jakarta - Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso membantah disebut sebagai orang yang mengajarkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum untuk bersumpah berani digantung di Monas jika terbukti korupsi satu rupiah saja. Menurut Machfud, pernyataan itu hanya luapan emosional Anas.


"Masak seorang Anas Urbaningrum sebagai ketum Partai Demokrat mendengarkan suara saya yang sebagai kuli bangunan? Saya rasa tidak mungkin," kata Machfud, saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi Hambalang dengan terdakwa Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (29/8/2014).


Machfud membantah keterangan sopirnya, Yanto Sutrisno yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya. Yanto mengatakan bahwa Machfud lah yang mengajarkan Anas untuk bicara soal gantung di Monas.


"Itu adalah ungkapan emosional bahwa dia benar-benar tidak terlibat di proyek hambalang, itu menurut analisa saya yang mulia," sambung Machfud.


Selebihnya, Machfud mengaku tidak pernah membahas proyek Hambalang dengan Anas, hingga meminta bantuan Anas dalam memperoleh pengerjaan proyek tersebut. "Kecuali terdakwa ketua umum partai proyek, mungkin saya minta proyek," kata dia.


Machfud juga mengaku tidak menyesal telah berteman dengan Anas. Dia mengatakan, mungkin sudah takdirnya selaku teman Anas sehingga harus menemani Anas sebagai tersangka.


KPK menetapkan Machfud sebagai tersangka kasus Hambalang. Adapun PT Dutasari merupakan salah satu perusahaan subkontraktor proyek Hambalang. Perusahaan itu mendapat proyek pengerjaan mekanikal elektrikal dari PT Adhi Karya selaku pelaksana proyek. Perusahaan ini juga mendapatkan pengerjaan subkontraktor pembangunan gedung pajak dari PT Adhi Karya pada 2008 senilai Rp 80 miliar. Selain itu, PT Dutasari mengerjakan proyek pembangunan rumah jabatan DPR pada 2010 senilai Rp 21 miliar, dan proyek di Kementerian Agama senilai Rp 10 miliar antara 2009-2010.


Anas didakwa menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain. Dalam dakwaan, Anas disebut telah mengeluarkan dana senilai Rp 116, 525 miliar dan 5,261 juta dollar Amerika Serikat untuk keperluan pencalonannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat itu. Uang itu berasal dari penerimaan Anas terkait pengurusan proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), proyek di perguruan tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), dan proyek lain yang dibiayai APBN yang didapat dari Permai Group.


Selain menerima gratifikasi, Anas didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dalam kapasitasnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2009-2014. Nilai pencucian uang Anas sekitar Rp 23,8 miliar.







0 comments:

Post a Comment