Friday, August 29, 2014

Dirut Angkasa Pura I Tersangka Pengadaan Mobil Damkar Senilau Rp 63 Miliar


Dirut Angkasa Pura I Tersangka Pengadaan Mobil Damkar Senilau Rp 63 Miliar
Tribunnews.com/Iwan Tanuzi

ilustrasi mobil pemadam kebakaran







Tribunnews.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka untuk kasus dugaan korupsi pengadaan lima unit mobil pemadam kebakaran di PT Angkasa Pura I pada 2011 senilai Rp 63 miliar. Nilai kerugian negara masih dihitung.


"Salah satu tersangka adalah Direktur Utama PT Angkasa Pura I berinisial TS," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Tri Spontana, saat dihubungi wartawan, Jumat (29/8/2014). Dalam penelusuran Kompas.com, TS adalah inisial dari Tommy Soetomo.


Selain Tommy, kata Tony, satu tersangka lain memiliki inisial HL. Dia adalah Direktur PT Scientek Computindo.


Menurut Tony, kedua tersangka belum ditahan. Pencegahan bagi keduanya bepergian ke luar negeri juga belum dimintakan ke Kementerian Hukum dan HAM.


Tony mengatakan, Kejaksaan Agung sudah menyelidiki kasus dugaan korupsi ini sejak Juli 2014. Sejumlah saksi, ujar dia, juga sudah diperiksa. "Kerugian negara yang timbul (akibat dugaan korupsi ini) masih dalam proses penghitungan," imbuh dia.







0 comments:

Post a Comment