Tuesday, August 26, 2014

Mulai Hari Ini Penyalahguna Narkotika Langsung Direhabilitasi



Mulai Hari Ini Penyalahguna Narkotika Langsung Direhabilitasi


Wahyu Aji/Tribunnews.com





TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lahirnya komitmen nyata peraturan bersama oleh Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Polri, Kemenkes, Kemensos dan Badan Narkotika Nasional (BNN) meluncurkan penanganan pengguna narkoba yang ideal melalui pilot project rehabilitasi di 16 kota.


Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan, ekspansi langkah ini diharapkan menjadi pilihan manis yang humanis untuk investasi atau kado masa depan.


"Sebagai bentuk konsepsi penanganan pengguna narkoba yang mengusung paradigma baru, melalui Perber inilah penegak hukum diberikan pedoman yang lebih mumpuni untuk memilih penjahat narkoba yang pantas masuk jeruji besi atau penyalah guna yang harusnya dipulihkan di pusat rehabilitasi," kata Amir di kantor Kemenkum HAM, Jalan Rasuna Said, Selasa (26/8/2014).


Menurutnya selaras dengan roh UU No 35/2009 tentang narkotika yang sudah mengatur dengan jelas, bahwa penjahat dihukum keras dan penyalahguna dihukum dengan sentuhan yang humanis.


"Dengan paradigma baru ini, penyalah guna narkoba yang tersangkut akan ditangani dengan proporsional," katanya.


Dirinya mengatakan amanah Perber diimplementasikan dengan asesmen terpadu pada kasus penyalah gunaan idealnya harus dilakukan secara serempak dan masif.


Menurutnya, langkah awal implementasi terhadap Perber ini baru akan dilaksanakan di 16 kota yang menjadi pilot project, yakni Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Bogor, Tangerang Selatan, Semarang, Surabaya, Makassar, Maros, Samarinda, Balikpapan, Padang, Sleman, Pontianak, Banjar Baru, Mataram, dan Kepulauan Riau.


Amir menjelaskan, kota-kota itu dipilih menjadi pilot project lantaran memiliki infrastruktur seperti Pusat Rehabilitasi. Nantinya, infrakstruktur rehabilitasi pengguna narkoba akan dibangun di daerah lain. Setidaknya, ditargetkan pada 2016 nanti, seluruh Indonesia telah menjalankan Perber tersebut.


Hadir dalam acara 'Peresmian Pilot Project Rehabilitasi bagi pecandu dan korban Penyalahgunaan Narkotika dalam proses hukum ke lembaga rehabilitasi di 16 Kabupaten/Kota', tersebut Kabaresrim Mabes Polri Komjen Suhardi Alius, Kepala BNN Anang Iskandar, Menteri Koordinator Kesejateraan Rakyat Agung Laksono, perwakilan dari Kejaksaan Agung, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial.







0 comments:

Post a Comment