Tuesday, August 26, 2014

Paus Fransiskus: 1 dari 50 pastor paedofil




Pendeta Polandia Jozef Wesolowski bisa diekstradisi untuk kasus perundungan seksual.


Tahta suci telah mencabut kekebalan diplomatik Jozef Wesolowski, duta Vatikan untuk Republik Dominika, karenanya terbukalah kemungkinan untuk mengekstradisinya untuk menghadapi dakwaan perundungan seksual di negeri Karibia itu.


Juni lalu, Jozef Wesolowski diputus bersalah oleh Vatikan, untuk kasus -kasus perundungan seksual terhadap sejumlah bocah Dominika.


Pemerintah Karibia dikabarkan gusar karena Vatikan langsung menarik pulang Wesolowski begitu kasus itu mengemuka.


Ia merupakan pendata Vatikan tertinggi yang disidik untuk perundungan seksual.


Paus Fransiskus telah bertekad untuk menindak tegas para rohaniawan dan pekerja gereja yang mengekesploitasi anak-anak, dan menyebut tindakan mereka sebagai "misa setan".


Wesolowski bekerja sebagai duta besar di Republik Dominika selama lima tahun.


Kasus serius dan pelik


Dalam pernyataan Senin sore, juru bicara Vatikan Federico Lombardi menyangkal tudingan bahwa Tahta Suci berusaha menutup-nutupi kasus itu dengan segera menarik pulang Wesolowski.


Ia mengatakan, bekas uskup berusia 66 tahun itu kini sudah tak punya kekebalan diplomatik, dan "bisa juga diperkarakan secara hukum dari suatu pengadilan yang memiliki kewenangan hukum terhadapnya."


Paus Fransiskus, ia sebutkan, ingin agar hukum ditegakkan dan Vatikan bertindak cepat dalam melakukan investigasi.


"Jauh dari niat menutup-nutupi, langkah kami justru menunjukkan tanggung jawab penuh dan langsung Tahta Suci, bahkan untuk kasus yang serius dan pelik," tambahnya.


Kasus ini dianggap sangat sensitif, karena Wesolowski adalah bekas duta besar Vatikan, dan pentahbisannya baik sebagai pendeta maupun sebagai Uskup, oleh Paus Yohanes Paulus II.


Mahkamah Vatikan menyatakannya bersalah dalam pengadilan bulan Juni, dan mencabut status kependetaannya.


Wesolowski naik banding, dan putusannya akan jatuh Oktober mendatang.


Jika peradilan banding mengukuhkan putusan, ia akan dihadapkan ke peradilan kriminal Negara Vatikan, dan menghadapi dakwaan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.


Pihak berwajib di Republik Dominika juga sudah melakukan investigasi namun belum mendakwanya.






0 comments:

Post a Comment